TIMIKA | Sejumlah personel Kepolisian Polres Mimika, Papua, terpaksa diberikan hukuman berupa sanksi sosial karena dinila tidak disiplin dalam kerapian sebagai anggota polisi.
Sanksi yang diberikan berupa push-up sebanyak 50 kali.
Tidak hanya soal kerapian, namun mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan juga diberikan surat tilang.
Bahkan, jika dua kali kedapatan mendapatkan surat tilang, maka akan menjalani sidang disiplin.
Pemeriksaan terhadap seluruh personel Polres Mimika ini berlangsung pada Senin (6/7) di Mapolres, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, didampingi Waka Polres dan Kasie Propam Ipda Stefanus Yimsi turun langsung memeriksa kerapian personel.
“Sasaran pemeriksaan kali ini adalah penggunaan seragam Polisi, sikap tampang dan kelengkapan perorangan,” kata Kasie Propam Ipda Stefanus Yimsi dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Mimika, Senin malam.
Ipda Stefanus berharap, sesibuk apapun para personel kepolisian, harus tetap memperhatikan penampilan.
- Tag :
- Polisi,
- Polisi Dapat Hukuman,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan