Tok! Dapil di Kabupaten Mimika Tetap 6, Tapi Ada Penataan Ulang

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin, saat ditemui di Kantor KPU Mimika (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin, saat ditemui di Kantor KPU Mimika (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tidak mengalami perubahan, hanya saja dilakukan penataan ulang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, mengatakan pada 9 Februari 2023 KPU RI telah menetapkan dapil dan alokasi kursi.

Khusus di Mimika, seperti yang diketahui kata Elisabeth, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan hingga uji publik terkait dengan penataan ulang dapil.

“Pada tanggal 9 Februari 2023 itu (juga) KPU RI menetapkan untuk alokasi kursi DPRD Mimika pada Pemilu 2024 itu 35 kursi yang terbagi menjadi 6 dapil. Jadi tidak ada penambahan dapil,” kata Elisabeth ditemui seputarpapua.com di Kantor KPUD Mimika, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah, Senin (13/2/2023).

Terkait tidak bertambahnya dapil, Elisabeth menyebut penambahan bisa dilakukan setelah 2 periode pemilu.

“Dapil di Mimika itu pada 2014 kan jumlahnya 5, baru pada 2019 berjumlah 6. Sedangkan jumlah dapil itu minimal 2 periode pemilu (baru bisa ditambah). Jadi kita belum bisa menambah dapil, tapi bisa di tata ulang,” ungkapnya.

Kendati jumlahnya tidak berubah, menurut Elisabeth, ada perbedaan antara dapil pemilu tahun 2024 dengan 2019 setelah dilakukan penataan.

Penataan yang dimaksud, dijelaskan, untuk tahun 2024 dapil I-III berada di Distrik Mimika Baru, dapil IV di Distrik Wania, dapil V berada di Distrik Kwamki Narama, Kuala Kencana hingga wilayah pegunungan Mimika. Kemudian Dapil VI berada di wilayah Distrik Iwaka, Mimika Timur hingga wilayah pesisir Mimika.

“Kenapa dilakukan penataan ulang? Karena pada tahun 2019 lalu, dapil IV antara Kwamki Narama dan Iwaka itu jadi sorotan dan dianggap dapil ‘loncat kodok’ karena secara peta wilayah, itu kan kita melewati Kuala Kencana, karena Kuala Kencana diikutkan ke wilayah pegunungan. Lalu bagaimana dengan distribusi dan pengambilannya? Nah, itu yang jadi perhatian dari pimpinan yang diharapkan tidak ada lagi di tahun 2024,” jelasnya.

Advertisements

Elisabeth menegaskan berkaitan dengan alokasi kursi dan penentuan dapil merupakan kebijakan KPU RI melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

“Jadi itu bukan kewenangan KPUD maupun KPU Provinsi, kami (KPUD) itu hanya menjalankan tugas, ketentuan dan penetapan itu kewenangan KPU RI,” tegasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan