Usai Jalani Masa Hukuman, Satu WNA China akan Dideportasi

FOTO | Satu WNA China Zhou Xiong jie Bin Caw He Fue (tiga dari kiri) saat berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika. (Foto: Ist/SP)
FOTO | Satu WNA China Zhou Xiong jie Bin Caw He Fue (tiga dari kiri) saat berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi satu warga negara asing (WNA) China bernama Zhou Xiong jie Bin Caw He Fue yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika.

Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enoch mengatakan, pada Sabtu (25/4) pihaknya menerima satu WNA China yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIB Timika.

WNA ini telah divonis oleh majelis hakim selama tujuh tahun enam bulan atas tindak pidana pembunuhan yang di dakwa pasal 338 KUHP.

“Zhou Xiong jie Bin Caw He Fue menjalani hukuman penjara sejak tanggal 17 Oktober 2014 lalu. Dan Sabtu kemarin pihak Lapas menyerahkan ke kami,” kata Enoch melalui pres release yang diterima seputarpapua.com, Senin (27/4).

Kata Jesaja, pihaknya telah melakukan pengecekan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan WNA tersebut di Klinik Polres Mimika.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, dikarenakan saat ini terjadi penyebaran wabah corona virus disease 19 (Covid-19).

Saat ini, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi, untuk menunggu kepulangan ke negara asal.

“Saat ini WNA China tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi, untuk menunggu pemulangan ke negara asal,” tuturnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan