Wilayah di Timika ini Diduga Jadi Tempat Tranksaksi Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Pelaku

Pelaku berinisial F saat diamankan ruang Satresnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah. (Foto: Ist)
Pelaku berinisial F saat diamankan ruang Satresnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah. (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, menangkap pelaku kepemilikan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial F ditangkap di Jalan Poros Mapurujaya Km 7 Timika, Papua Tengah pada Selasa malam (6/6/2023).

Penangkapan terhadap pemilik barang haram ini, bermula saat anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO, Iptu Rumthe mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIT.

Dimana masyarakat mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Poros Mapurujaya, Km 7.

Atas laporan tersebut, Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di salah satu rumah warga yang dicurigai.

Tak lama dari rumah yang dicurigai keluarlah seseorang yang berjalan mondar-mandir didepan gerbang pagar.

Selanjutnya Tim mengikuti dan melakukan penangkapan, pemeriksaan badan, penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu pelaku yang ditaruh didepan gerbang rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi awal pelaku hanya mengakui memiliki satu paket saja, namun Tim melakukan penggeledahan, sehingga kembali menemukan 1 paket besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kompor gas miliknya.

Dari hasil penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar  diduga sabu, 1 paket plastik bening kecil diduga sabu, handpone warna biru, timbangan digital warna hitam, kompor gas, alat hisap sabu dan sendok takar sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kepemilikan sabu.

“Iya benar tadi malam Tim kita menangkap pelaku kepemilikan sabu-sabu,” kata Iptu Andi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan