Reynold Ubra : Puskesmas Tutup itu Pelanggaran HAM

Reynold Ubra : Puskesmas Tutup itu Pelanggaran HAM
Reynold Ubra

TIMIKA | Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Kabupaten Mimika Reynold Ubra dengan tegas menyatakan bahwa Puskesmas yang tutup merupakan tindakan  pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM).

Di era Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Daerah, Bupati telah menginvestasikan uang dalam jumlah besar sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat di daerah. Akan tetapi, masyarakat yang telah dijaminkan dengan uang berjumlah puluhan miliar tersebut tidak mendapat pelayanan kesehatan.

“Puskesmas tutup itu pelanggaran HAM. Saya ingin masyarakat yang tidak mendapat pelayanan kesehatan silahkan lapor ke polisi, itu kriminal, harus ditangkap,” jelas Reynold saat ditemui di Hotel Horison, Kamis (8/11/2017).

Ia juga menyebutkan, pelanggaran HAM di Papua bukan hanya tentang senjata, tetapi Puskesmas dan sekolah yang tutup juga pelanggaran HAM.

“Saya ingin masyarakat lapor itu,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa Puskesmas memiliki fungsi-fungsi yang sudah tentu berkaitan dengan kehidupan masyarakat terutama bagian kesehatan. Puskemas bertanggung jawab terhadap derajat kesehatan masyarakat wilayah kerja.

“Ini merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas sebagai pelaksana visi misi kepala daerah di bidang kesehatan,” kata Reynold.

Puskesmas juga bertanggung jawab untuk bagaimana bisa memberdayakan masyarakat. Ini berarti Puskesmas tidak boleh kosong!

“Bagaimana dia bisa berdayakan masyarakat kalau dia tidak ada ditempat,” tuturnya.

Dalam hal ini, Dinas Kesehatan sebagai stower ship, regulasi dan pengawasan, tetapi untuk implementasi visi misi kepala daerah dilaksanakan oleh kepala puskesmas.

Uang yang telah diinvestasikan oleh pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat, benefitnya ialah masyarakat tidak boleh sakit apalagi sampai mati hanya karena tidak menerima pelayanan kesehatan.

“Media sudah sangat membantu masyarakat menyuarakan hal ini, pemangku kepentingan harus mengambil langkah. Dalam memilih seseorang untuk menjadi kepala puskesmas harus profesional,” tutur Reynold.

Reynold menambahkan, jika dilihat kembali ke era 80-90an, seorang dokter ditetapkan sebagai Kepala Puskesmas tanpa melihat statusnya PNS atau bukan PNS. Diketahui dokter itu profesi jenjang pendidikan kesehatan tertinggi, yang kemampuannya baik dalam skil profesi maupun manajemen tidak diragukan lagi. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *