TIMIKA | Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Negara segera menyelesaikan proses hukum kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wasior, Papua, 20 tahun silam.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, sudah genap dua puluh tahun berlalu namun peristiwa Wasior masih menyisahkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kasus pelanggaran HAM berat itu pun tidak pernah kunjung diadili di pengadilan HAM. Oleh sebabnya, KontraS mendesak beberapa hal segera dituntaskan Negara.
“Menginstruksikan langsung Jaksa Agung untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus Wasior-Wamena dan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Papua,” tegasnya dalam rilis yang diterima Seputarpapua, Senin (14/6/2021).
Menurut Fatia, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan lebih kuat untuk melengkapi kekurangan hasil berkas laporan penyelidikan Komnas HAM.
Sehingga, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk terus menerus mengembalikan berkas laporan kepada Komnas HAM.
“Tindakan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan proses hukum di Pengadilan HAM merupakan indikator untuk membuktikan komitmen Pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, KontraS juga meminta Negara menarik pasukan dan menghentikan operasi militer di Papua dan Papua Barat.
“Serta berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua untuk mencari gencatan senjata atau jeda kemanusiaan agar penduduk yang mengungsi dapat kembali ke kampung halaman dengan rasa aman,” jelas Fatia.
- Tag :
- Kasus Wasior,
- KontraS,
- Pelanggaran HAM
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis