Keuskupan Timika Kecam Penembakan Warga Sipil di Deiyai

Keuskupan Timika Kecam Penembakan Warga Sipil di Deiyai
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal saat menjenguk korban penembakan di Deiyai, Papua, setelah dievakuasi ke RSUD Jayapura - Foto : Istimewa

TIMIKA | Keuskupan Timika mengecam penembakan oleh oknum anggota Polri terhadap masyarakat sipil di Kampung Oneibo, Kabupaten Deyai, Papua, Selasa (1/8/2017) lalu.

Peristiwa itu menewaskan seorang warga dan melukai belasan lainnya. Warga menyebut polisi “langsung tembak” tanpa memberikan peringatan dalam upaya meredakan konflik. Sementara Polisi mengklaim telah melaksanakan tugas sesuai standar dan memberikan tembakan peringatan sampai tiga kali.

Uskup Keuskupan Timika, Mgr John Philipus Saklil, mengutuk semua bentuk tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Terutama kekerasan menggunakan alat negara untuk menyerang dan menghilangkan nyawa warga sipil.

“Kami Gereja Katolik Keuskupan Timika mengecam dan mengutuk semua bentuk tindak kekerasan terhadap kemanusiaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani Uskup John Philip Saklil di Timika, Jumat (4/8/17).

Dalam pernyataan sikapnya, Keuskupan Timika meminta dengan hormat kepada semua lembaga penegak hukum, agar segera menangkap, menahan, dan memproses hukum para pelaku penembakan secara terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disebutkan, jika kejahatan para pelaku penembakan memenuhi unsur-unsur, syarat dan kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maka pelakunya harus diseret ke Pengadilan Hak Azasi Manusia, dihukum dengan tuntutan maksimal dan dipecat dari Institusinya.

Meski begitu, Keuskupan Timika meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, berjaga, bersabar dan memantau kinerja aparat penegak hukum, dalam menangani kasus-kasus kekerasan bersenjata.

“Secara khusus kasus penembakan 1 Agustus 2017 di Deiyai, diproses secara tuntas dengan cara yang bermartabat, transparan, yuridis dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain itu, Keuskupan Timika juga meminta semua pihak, terutama warga sipil untuk selalu mengedepankan cara damai, dalam menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan bersama.

Sementara itu, Keuskupan Timika mengungkap bahwa kekerasan oleh alat negara dalam hal ini aparat keamanan di Papua bukan kali pertama terjadi di Kampung Oneibo, Kabupaten Deyai. Sebelumnya telah terjadi rentetan kekerasan yang tidak ditangani secara profesional.

Menurut pandangan Gereja Katolik di Timika, bahwa dengan banyaknya kasus penembakan, tidak terlihat perubahan sikap oleh aparat keamanan yang cukup nyata.

“Kita juga kurang mendengar adanya upaya penyelesaian kasus secara profesional, selain kasus penembakan Koperapoka Timika, tanggal 28 Agustus 2017,” ujar Uskup Saklil.

Dengan kasus-kasus serupa yang terjadi terus-menerus dan tidak diselesaikan secara profesional, kata Uskup, dapat menimbulkan kesan buruk dalam masyarakat bahwa institusi keamanan baik Polri maupun TNI, bukanlah pengayom rakyat melainkan pelindung kaum penjahat tidak bermoral. 

Uskup menegaskan, apapun alasannya, menyerang warga sipil dengan menggunakan alat negara sudah tentu merupakan pelanggaran terhadap HAM. Tanpa diberi kewenangan oleh negara atau pun jika negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNI/Polri tidak berhak menggunakan peralatan perang untuk menyerang warga sipil.

“Penyalahgunaan kewenangan ini mesti dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan serentak merupakan pembangkangan terhadap intitusi TNI/Polri,” tandasnya.

Uskup Saklil merekomendasikan kepada pihak terkait secara khusus kepada Gubernur Papua untuk berdiri kokoh membela kepentingan rakyat dengan mengevaluasi kembali penempatan anggota TNI dan Polri yang jumlahnya melebihi warga sipil.

Kemudian kepada Kapolda Papua, sebagai ksatria penegak hukum, Keuskupan Timika merekomendasikan untuk menangkap, menahan dan memproses secara hukum semua anggota Polri yang terlibat dalam tindakan penembakan warga sipil di Oneibo Kabupaten Deiyai.

Uskup juga merekomendasikan Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi yang baik, benar, independen dan obyektif. Kepada DPRP Papua, dia merekomendasikan untuk menghasilkan produk hukum yang menjamin kelangsungan hidup warga masyarakat sipil dan secara khusus terhadap Orang Asli Papua.

“Demikian Pernyataan sikap kami, semoga hak asasi dan martabat manusia di tanah Papua, dihormati dan dihargai selayaknya sebagai citra Allah yang luhur,” pungkas Uskup Saklil. (*rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI