Dengan Stagen Hamil, Dua Pelaku Mencuri di Empat Toko di Timika

Dengan Stagen Hamil, Dua Pelaku Mencuri di Empat Toko di Timika
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta saat meliris kasus pencurian bermodus stagen.

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika Papua berhasil meringkus RP dan SN alias B, dua pelaku spesialis pencurian di dalam toko di Kota Timika. Dua pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan stagen ibu hamil di perut. 

Pelaku berhasil di ringkus Satuan Reskrim, pada Jumat (2/11) usai beraksi di Toko Raihan, Jalan Budi Utomo. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil rekaman camera pengawas CCTV di toko tersebut. 

Sebelum melakukan aksinya di Toko Raihan, pelaku juga telah melakukan aksi serupa di Toko Sahabat, Jalan Yos Sudarso, SP 4 di hari yang sama. 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara berpura-pura belanja di dalam toko. 

Disaat penjaga toko lengah, pelaku memasukan barang-barang hasil curian di stagen hamil yang digunakan di perut, dan jaket yang mereka gunakan. 

"Jadi modusnya mereka pakai stagen ibu hamil," kata AKP Gusti kepada wartawan, Sabtu (3/11). 

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian ini sudah dilakukan selama tiga hari sebanyak lima kali di empat toko berbeda. 

Pada Rabu (31/10), pelaku melakukan aksinya di Toko Sahabat dengan mencuri parfum dan handbody. 

Keesokan harinya, Kamis (1/11) pelaku beraksi di Toko Sinar Mulia dan Jaya Mas. Di dua toko ini pelaku mencuri minyak kayu putih, minyak tawon, parfun, shampo, sabun, handbody dan sebagainya. 

"Jumat kemarin, setelah mereka mencuri di Toko Sahabat, kemudian mereka kembali mencuri di Toko Raihan. Barang hasil curiannya di toko-toko juga mereka belum sempat jual," ujar Gusti. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 botol minyak tawon, 10 botol minyak kayu putih, 12 botol sabun cair berbagai merek, 7 botol shampo berbagai mereka, 6 botol shampo bayi, 5 botol parfum, dan 2 stagen. 

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. 

Advertisements

"Kami masih akan terus kembangkan kasus ini," pungkas Gusti. (IPA/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan