WNA Polandia Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Makar di Papua

WNA Polandia Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Makar di Papua
WNA Polandia Jakub Fabian Skrzypzki dan Simon Magal saat sidang di PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis, (2/5). (Foto: Antara News Papua/Marius Frisson Yewun)

WAMENA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memvonis Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia Jakub Fabian Skrzypzki lima tahun penjara dalam kasus makar.

Selain Jakub Fabian Skrzypzki, hakim Ketua Yajid juga memvonis Simon Magal, pemuda asal Mimika, empat tahun penjara dalam perkara yang sama, terbukti melakukan makar sesuai pasal 106.

Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengatakan, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara namun hakim memutuskan lima tahun.

"Turun lima tahun itu sesuatu yang saya lihat tidak biasanya. Karena biasanya hakim memutuskan sepertiga dari tuntutan, tetapi posisi kami mewakili kepentingan terdakwa sejak awal bahwa terdakwa tidak bersalah," katanya.

Pada proses persidangan, pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya menurut Anum, tidak terpenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 106, yang artinya Jakub tidak bersalah.

"Putusan lima tahun ini artinya sangat tinggi buat kami, dan karena itu kami banding. Memori banding sedang disiapkan," katanya.

Sambil menunggu proses banding, Anum meminta kliennya dipindahkan ke Jayapura dengan pertimbangan ruang tahanan Polres Jayawijaya tidak memadai.

Kuasa Hukum Simon Magal, Aloysius Renwarin mengatakan pihaknya juga mengajukan banding sebab saat persidangan, delapan saksi tidak menerangkan bahwa Simon terlibat pasal makar.

"Ternyata dalam putusan majelis hakim, Simon dikenakan lima tahun sehingga kami minta banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Saya kira setelah memori banding diterima, dalam waktu dua minggu kami ajukan materinya," katanya.

Jaksa penuntut umum Febiana Wilma Sorbu mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa.

Ia mengatakan perkara itu ditangani oleh tim sehingga perlu koordinasi dengan kepala kejaksaan, kasi pidum dan tim dari Kejaksaan Tinggi Papua apakah jaksa juga akan mengajukan banding atau tidak.

"Akan dilihat terlebih dahulu karena jaksa mempunyai waktu pikir-pikir selama tujuh hari, kemudian setelah nyatakan sikap di hari ketujuh mereka masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding. Dengan putusan 10 tahun, penilaian kami bisa lebih dari itu, makanya kami masuk ke tahap berikutnya yaitu materi banding," katanya.

Advertisements

Jacob ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada 26 Agustus 2018 oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga akan melakukan transaksi amunisi.

Ditreskrimum Polda Papua memeriksa seorang saksi berinisial EW yang mengaku pernah mendampingi Jacob ke Vanimo, Papua Nugini. Di sana mereka bertemu dengan Juru Bicara TPN-OPM Sebby Sambon. 

Dari pemeriksaan saksi, di sana mereka membahas tentang persenjataan yang dimiliki oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua. 

Advertisements

Di samping itu, dari barang bukti handphone yang disita, terkuak bahwa Jacob pernah berhubungan dengan Simon Magal, seorang pemuda di Mimika. 

Jacob dan Simon pernah melakukan percakapan melalui facebook messenger pada 8 Juli 2018. Dalam percakapan tersebut, SM meminta bantuan persenjataan dari Polandia untuk pembebasan West Papua. 

Selain itu, ditemukan sebuah video testimony oleh tiga orang. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Negara Polandia yang telah mendukung perjuangan pembebasan Papua merdeka dari penjajahan Negara kolonial Indonesia. 

Advertisements

Tidak hanya itu, penyidik menemukan rekaman video latihan menembak dengan menggunakan beberapa jenis senjata api. Latihan tersebut dipimpin langsung oleh Jacob.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Jacob, tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika kemudian melakukan penangkapan terhadap Simon Magal pada September 2018. Simon saat itu sedang berada di salah satu restoran di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika. (Antara/rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan