Kuasa Hukum Nilai Putusan Gugatan Aktifis KNPB Banyak Kejanggalan

Kuasa Hukum Nilai Putusan Gugatan Aktifis KNPB Banyak Kejanggalan
Pengadilan Negeri Timika saat melakukan pemeriksaan setempat di obyek sengketa yang digugat Sem Asso kepada kepolisian. (Foto: Dok/SP)

TIMIKA | Kuasa hukum Sem Asso, selaku penggugat dalam perkara pendudukan sebidang tanah bersama bangunan yang dijadikan sekretariat KNPB Timika menilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

 

Salah satunya adalah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memutuskan untuk menerima sebagian dari eksepsi tergugat yaitu Kapolres Mimika. Akibatnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Sem Asso, Veronicca Koman mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat terkait dalil bahwa gugatan ini adalah pengulangan dari praperadilan, sehingga melanggar asas ne bis in idem. Namun hakim menerima eksepsi tergugat terkait dalil bahwa gugatan ini tidak memiliki sengketa hak. 

“Tetapi, Hakim menyatakan bahwa tindakan Kepolisian adalah penyitaan yang bersifat sementara terkait kasus makar dengan tiga anggota KNPB. Sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kata dia, selaku tim pengacara penggugat menilai bahwa ada banyak kejanggalan dalam putusan ini. Hakim sama sekali tidak menyebut soal pernyataan Kapolres Mimika yang menjadikan obyek sengketa sebagai Pos Terpadu TNI/Polri dalam pertimbangan hukumnya. Padahal dalil ini adalah salah satu dalil utama penggugat.

Selain itu, aparat kepolisian tidak menyertakan surat penyitaan, ketika pertama kali melakukan pendudukan pada 31 Desember 2018 lalu. Padahal Pasal 38 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa apabila penyitaan perlu dilakukan dalam keadaan mendesak. Sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, maka hanya bisa dilakukan terhadap benda bergerak. 

“Obyek sengketa adalah benda tidak bergerak. Dan dalam surat dakwaan kasus pidana makar, jaksa juga tidak memasukkan obyek sengketa sebagai daftar barang yang disita,” terangnya.

Oleh karena itu, tim pengacara penggugat mengharapkan agar obyek sengketa bisa dikembalikan kepada penggugat dalam putusan kasus pidana makar pekan depan. Karena obyek sengketa sesungguhnya adalah milik pribadi penggugat dan tidak ada hubungannya dengan kasus makar. 

“Untuk upaya hukum banding masih sedang kami pertimbangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menganggap proses persidangan dan putusan ini telah memberikan pembelajaran kepada Kapolres Mimika untuk tidak melakukan tindakan yang di luar batas kewenangannya. 

Tidak ada pembenaran kewenangan untuk mengambilalih properti warga negara, untuk dijadikan Pos Terpadu TNI/Polri. Sehingga kemudian harus bersembunyi di balik dalil penyitaan kasus pidana, untuk menyelamatkan muka ketika digugat. Karenanya, terhadap Kapolres dan jajarannya yang tidak profesional sebaiknya diganti.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *