Tiga Serikat Kerja PT Freeport Setuju PKB Baru, ada 8 Butir Kesepakatannya

Proses penandatangan pembaruan PKB antara PTFI dengan tiga serikat kerja. (Foto: Ist/Demi Magai)
Proses penandatangan pembaruan PKB antara PTFI dengan tiga serikat kerja. (Foto: Ist/Demi Magai)

TIMIKA | PT Freeport Indonesia (PTFl) telah menyelesaikan proses pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2022-2024 dengan tiga serikat pekerja, yakni Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK-KEP) SPSI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP).

Hal ini disampaikan Ketua Tim perundingan PKB Senior Vice Presiden Industrial relation dan PAD PTFI, Demi Magai diampingi Senior Vice President Community Relation, Nathan Kum.

Demi Magai menjelaskan, sebagaimana
telah disepakati dalam tata tertib perundingan, tim perunding serikat pekerja atau buruh dan tim perunding pengusaha telah memulai perundingan dengan ketentuan-ketentuan PKB, termasuk pembahasan Pedoman Hubungan Industrial (PHI).

Perundingan dilaksanakan mulai tanggal 26 Februari 2024. Minggu 31 Maret 2024 tim perunding manajemen Freeport beserta wakil SPSI, SBSI dan SPMP dalam tim Perunding Serikat Pekerja PTFI bersama-sama telah menandatangani suatu perubahan atas kesepakatan Perundingan PKB PTFI.

“Kami berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perundingan atas kerjasama yang didasarkan atas nilai bersama perusahaan dan komitmen dalam merampungkan perundingan PKB tepat waktu,” kata Demi Magai, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Jumat 12 April 2024.

Dikatakan, kesepakatan yang merupakan materi perundingan PKB akan disusun bersama kedua tim perunding sebagai PKB baru yakni PKB PTFI 2024-2026, yang berlaku mulai tanggal 1 April 2024 sampai 31 Maret 2026.

Berikut ringkasan 8 butir-butir kesepakatan kenaikan upah dan manfaat karyawan Pratama PTFI:

1. Kenaikan upah pokok sebesar 4 persen pada 1 April 2024 dan 3 persen pada 1 April 2025.

2. Kenaikan Bantuan Pendidikan Anak di Luar Daerah Kerja sebesar 10 persen.

3. Kenaikan Tunjangan Kerja Gilir sebesar 25 persen, 36 persen dan 13 persen.

4. Kenaikan Bantuan Biaya Hidup di Luar Akomodasi Perusahaan sebesar 10 persen.

5. Kenaikan Bantuan Kacamata: Kenaikan Lensa dan Kacamata sebesar Rp200.000,-dan Lensa sebesar Rp 100.000,-.

Advertisements

6. Bantuan Kacamata untuk Tanggungan Langsung: diberikan 1x dalam 2 tahun.

7. Kenaikan Bantuan Penggantian Pengobatan dan Perawatan Gigi sebesar 33 persen.

8. Kenaikan Bantuan Pemakaman sebesar 33 persen.

Advertisements

 

Proses penandatangan pembaruan PKB antara PTFI dengan tiga serikat kerja (Foto: Ist/Demi Magai)

Demi menyampaikan pihaknya juga menimbang permintaanwakil SPMP dalam Tim Serikat agar Tim Manajemen tetap memberikan apresiasi yang bersyarat pada tercapainya kesepakatan perundingan oleh semua tim Serikat paling lambat 26 Maret 2024.

Advertisements

Sehingga setelah membahas dan memperoleh masukan wakil SPSI dan SBSI serta wakil SPMP dalam Tim Serikat, tim manajemen telah melakukan modifikasi atas apresiasi bersyarat tersebut dan disetujui untuk memberikan manfaat tambahan yang bukan merupakan materi perundingan PKB sebagaimana tercatat dalam kesepakatan tersebut.

“Manfaat tersebut antara lain berupa tambahan atas kenaikan 1x pembayaran yabungan hari tua yang akan dibayarkan pada penggajian bulan April 2024 dan suatu apresiasi bagi karyawan Pratama PTFI akan dibayarkan pada tanggal 4 April 2024,” jelasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Abi

    Terus Pace tara urus karyawan moker 2017 itu.sampai sekarang blm selesai.
    Bapak2 tdk kasihan kah

Sudah ditampilkan semua