8 Prajurit TNI Ditahan Terkait Video Viral Penyiksaan Warga Papua

Ilustrasi (bing.com/images)
Ilustrasi (bing.com/images)

TIMIKA | Kodam XVII/Cenderawasih telah melakukan pendalaman terkait keaslian video penyiksaan seorang warga sipil asli Papua di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Hasil pendalaman benar, bahwa video yang beredar luas itu merupakan video asli dan bukan rekayasa.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024) dini hari menyatakan, pendalaman yang dilakukan berdasarkan atensi Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

Tidak hanya itu, dari hasil identifikasi video juga terbukti sejumlah oknum prajurit TNI terlibat aksi penyiksaan korban yang diketahui bernama Delfinus Kogoya.

“Dari hasil identifikasi video tersebut, terbukti bahwa para prajurit TNI melakukan aksi kekerasan, sehingga Kodam XVII/Cenderawasih melakukan langkah cepat yaitu membentuk Tim Investigasi kejadian ini,” kata Kapendam.

Lebih lanjut, Kapendam mengatakan Tim Invenstigasi langsung menuju tempat kejadian sekaligus mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum.

“Tidak hanya langsung ke tempat kejadian dan mengumpulkan data-data, bukti-bukti sebagai proses hukum, namun Tim Investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada para prajurit TNI yang diduga melakukan aksi kekerasan,” ungkap Kapendam.

Menurutnya, Pangdam Cenderawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum. Semua yang melanggar hukum harus diproses hukum.

“Demikian pula langkah-langkah menciptakan Papua tanah damai terus dilakukan oleh Kodam XVII/Cenderawasih,” tegas Kapendam.

Kini, Tim Investigasi Kodam Cenderawasih dan Pomdam III/Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap prajurit Yonif Rider 300/Braja Wijaya.

Diperoleh bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan itu, dan mereka kini telah ditahan Pomdam III/Siliwangi untuk menjalani proses hukum.

“Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti adanya unsur pelanggaran hukum untuk ditingkatkan dalam proses penyidikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas dan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap para prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapendam.

Advertisements

Sebelumnya, beredarnya potongan video aksi kekerasan (penyiksaan) terhadap seorang warga sipil asli Papua yang diduga dilakukan oleh beberapa prajurit. Video itu beredar luas di sosial media.

Pasca video itu beredar, berbagai kecaman bermunculan baik dari para aktivist, organisasi kepemudaan, termasuk Komnas HAM hingga Amnesty Internasional Indonesia yang meminta TNI mengusut kasus ini secara transparan.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

5 Komentar

  1. Marselus Kelanangame

    Semoga Proses selanjutnya lebih adil sesuai undang-undang yang di maksud dalam hal tersebut.
    Karena mereka itu punggung negara.
    Mf bilang tidak berkenan 🙏

  2. Bocel Kogoya

    KKB kok di bela, TNI yg menjaga marwa aparat keamanan yg selalu dpat tembak dari KKB gak ada pembelaan

    ..

  3. Elkud ligahal

    TNI GENERASI SEKARANG ANTI PANCASILA DAN UUD 1945.

    Kalau demikian, apa UUD 1945 dan Pancasila tidak berlaku sekarang?

  4. Elkud ligahal

    TNI GENERASI SEKARANG ANTI PANCASILA DAN UUD 1945.
    Mengapa saya katakan demikian?
    Karena:
    1. Di Indonesia ada lebih dari 5 agama tapi tidak saling menghargai antara satu agama dengan agama lain;

    2. Tindakan kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab

    3. Tidak ada persatuan

    4. Dalam UUD 1945 alinea pertama berbunyi:
    “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan…”.

    Tetapi kenyataannya ini hanyalah teks saja.
    Bangsa yang ingin berpisah dari NKRI seperti Aceh, Papua dan lain-lain berusaha dibatasi, pejuangnya ditangkap, disiksa dan dikejar bagaikan binatang buruan hingga dibunuh. Organisasi-organisasi yang berjuang kemerdekaan bangsanya dicap sebagai KKB atau teroris padahal bukan melawan Pancasila dan UUD 1945.

    Kalau demikian, apa UUD 1945 dan Pancasila tidak berlaku sekarang?

  5. Yudi haryanto

    Komnas ham suruh ke Papua sana biar langsung berhadapan sama kkb

Sudah ditampilkan semua