JAKARTA | Kementerian Perhubungan menilai keberadaan drone (pesawat nirawak) yang makin banyak digunakan masyarakat mulai mengkhawatirkan karena mulai mengganggu dan membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.
"Sudah banyak kejadian drone yang terbang di sekitar bandara, padahal wilayah udara bandara harus aman dari segala bentuk kegiatan di luar yang terbang secara resmi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti.
Hal ini disampaikan saat Diskusi Menata Drone di Langit Pertiwi Potensi dan Penerapannya Sebagai Angkutan Logistik Udara Nasional oleh Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (22/10).
Dikatakan, drone pada awal dipergunakan untuk kegiatan militer serta hobi seperti fotografi dan swafoto, tapi saat ini penggunaannya kini makin berkembang dan makin banyak masyarakat yang memiliki karena memang dijual bebas.
Bukan hanya masyarakat, tapi drone saat ini juga banyak digunakan oleh perusahaan dagang dan transportasi dalam upaya mendistribusikan barang agar lebih efisien dan efektif.
"Untuk pengiriman ke wilayah yang sulit terjangkau dan membutuhkan biaya mahal dan waktu lama, maka menggunakan drone adalah solusi yang saat ini dilakukan," katanya.
Ke depan, kata Polana, drone akan makin banyak digunakan oleh berbagai pihak tidak hanya untuk hobi tapi juga untuk keperluan bisnis.
Namun demikian, tambahnya, masyarakat harus tahu bahwa ada aturan untuk bisa menerbangkan drone seperti dengan ketinggian dan wilayah mana yang tidak boleh dilalui.
Polana memberi contoh, di Bandara Changi, Singapura, gara-gara ada drone yang terbang menyebabkan sejumlah penerbangan ditunda.
Demikian juga di Bandara I Gusti Ngurai Rai, Bali, seorang pilot melaporkan ada drone yang terbang di wilayah udara yang seharusnya hanya bisa dilalui pesawat berizin.
Teknologi pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone, semula diperuntukkan untuk kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.
Untuk itu pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.
Penataan yang termuat dalam PM 180 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.
Dalam salah satu penataannya, Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter.
Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sumber: Antara
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis