TIMIKA | Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 telah diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan telah diberlakukan sejak 5 Januari 2024.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea, Pedesaan dan Perkotaan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB-P2 dan BPHTB) pada Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit menjelaskan, untuk nilai pajak PBB ada penyesuaian tarif yang terjadi untuk beberapa objek pajak.
Hendrik mengatakan, untuk PBB-P2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp0 sampai Rp1 miliar dikenakan pajak dengan presentase 0,1 persen. Untuk NJOP Rp1 miliar sampai Rp100 miliar presentasenya 0,2 persen. NJOP dengan nilai mulai Rp100 miliar sampai Rp700 miliar dikenakan pajak dengan presentase 0,3 persen. Dan untuk nilai Rp700 miliar keatas, dikenakan tarif 0,5 persen.
“Yang paling besar di Timika itu ada di PT Freeport Indonesia.” Kata Hendrik saat diwawancara di kantornya, Senin (12/2/2024).
Untuk BPHTB dalam aturan sebelumnya (undang-undang Nomor 28 tahun 2009), NJOP BPHTB senilai Rp60 juta dikenakan pajak. Sedangkan dalam aturan PDRD baru, nilai RP80 juta baru dikenakan pajak.
Ada juga sejumlah lokasi-lokasi yang akan mengalami kenaikan NJOP, disesuaikan dengan perbaruan infrastruktur jalan yang dibangun. “Contoh jalan baru dari 32 ke bandara, jalan di area pohon jomblo, jalan poros SP II ke SP V. Itu akan diperbaharui, ada kenaikan tapi tidak seberapa,” katanya.
Hendrik menambahkan, untuk NJOP tak kena pajak (TKP) BPHTB, diaturan sebelumnya Rp70 juta dikenakan pajak, di aturan yang baru Rp80 juta baru dikenakan pajak. Menurutnya, ini menguntungkan wajib pajak.
“Kita sudah berlakukan dari 5 Januari, sampai sekarang wajib pajak yang sudah bayar, tidak ada komplen,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis