TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum Pemilu 2024, khusus pasangan calon Presiden dan Wakilnya beserta partai politik pengusungnya yang dimulai pada 21 Januari sampai 7 Februari 2024.
Jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu 17 Januari 2024, lalu apa itu Kampanye Akbar metode rapat umum?
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang diakses melalui situs resmi KPU RI, Kampanye Pemilihan Umum Akbar melalui metode Rapat Umum adalah salah satu metode Kampanye Pemilihan Umum yang dapat dilakukan oleh Peserta
Pemilihan Umum selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, KPU akan menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye
Pemilu.
Adapun metode penyusunan jadwal kampanye pemilu melalui Metode Rapat Umum. Pertama berdasarkan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum yang adil dan proporsional.
Kedua, kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menurut Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 dibagi menjadi 3 (tiga) zona.
Zona A terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, zona B terdiri jumlah yang sama dan zona C terdiri dari 12 (dua belas)
provinsi.
Pengelompokan zona berdasarkan pulau atau kepulauan sebagai berikut:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya.
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Jadwal lengkap dan tanggal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari – 7 Februari 2024, dapat diakses di jdih.kpu.go.id
- Tag :
- Kampanye Akbar,
- KPU Minika,
- KPU RI,
- Pemilu 2024,
- Pemilu Damai
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis