TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan insentif atau keringanan pajak daerah dalam bentuk penghapusan denda pajak kepada masyarakat dalam rangka HUT Kabupaten Mimika ke 27 tahun, 8 Oktober 2023.
“Jadi, saya menghimbau kepada wajib pajak, pengusaha restauran, hiburan, hotel, reklame dan lain-lain kalau memang ada tunggakan pajak daerahnya maka inilah kesempatan untuk membayar,” kata Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah, Senin (9/10/2023).
Denda pajak dikenakan 2 persen setiap bulannya. Dan maksimum denda dalam dua tahun dikalikan nilai pokok, itu sangat membebankan.
Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 5 Oktober 2023 sampai 30 November 2023.
“Artinya, kalau dibayar dari tanggal 5 Oktober sampai 30 November ini kita akan hapus dendanya. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja,” kata Dwi.
Penghapusan denda pajak ini berdasarkan SK Bupati Mimika nomor 325 tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023.
“Jadi kalau sudah lewat November atau masuk Desember maka sudah kembali normal lagi,” tuturnya.
Dwi mengatakan, memang ada tunggakan-tunggakan pajak, sedangkan yang dihapus itu mulai batas 2015 ke bawah karena sudah expired.
Sedangkan untuk tahun 2016 sampai sekarang jika dendanya masih efektif maka akan tetap ditagih.
“Ini kita usahakan setiap tahun akan ada insentif pajak atau penghapusan denda pajak saat HUT Kabupaten Mimika,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis