Berkas Perkara Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Asmat Diserahkan ke Kejari Merauke

Penyerahan berkas perkara tindak pidana Pemilu dari penyidik Polres Asmat kepada Kasie Intel Kejari Merauke. (Foto: Hendrik/seputarpapua.com).

MERAUKE, Seputarpapua.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Selasa (28/5/2024), menerima berkas perkara tersangka berinisial M dan J serta barang (Tahap II) atas tindak pidana Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan pada April 2024 lalu.

Tahap II dilakukan Penyidik Polres Asmat kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke dilakukan tanpa kehadiran kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian melalui Kepala Seksi Intelijen, Willy Ater menerangkan, proses Tahap II yang dilakukan oleh Penyidik Polres Asmat ke Kejari Merauke setelah berkas perkara pidana Pemilu dinyatakan lengkap atau P-21 sebelumnya

“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Merauke menerima proses Tahap II dari teman-teman penyidik, dalam hal ini Penyidik Polres Asmat,” ungkap Willy Ater memberikan keterangan Pers kepada awak media didampingi Diyan Hestiyawanti dari Bawaslu Papua Selatan dan Penyidik Polres Asmat, Bripka Melkysedek Rumfak.

“Kami tiga pilar, Polres Asmat, Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Kejaksaan Negeri Merauke, kami bagian dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Papua Selatan, menerima penelitian terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Pemilu,” sambungnya.

Willy Ater menjelaskan, perkara tindak pidana Pemilu di Asmat diduga dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kabupaten Asmat yakni tersangka M dan tersangka J selaku Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Asmat.

“Dapat kami jelaskan bahwa untuk proses Tahap II ini dilakukan tanpa kehadirannya tersangka. Itu dapat dilakukan sebagaimana dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 80 ayat (4) bahwa kami Penuntut Umum dalam jangka waktu 5 hari sebelum melimpahkan berkas perkara dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka,” jelasnya.

“Nanti kami lihat, apabila ini setelah kami limpahkan ke proses persidangan atau penuntutan, apabila kami panggil secara patut, tersangka tidak hadir kami juga akan lakukan upaya yang sama tanpa kehadiran terdakwa,” kata Willy.

Ia menyebutkan, kedua tersangka dalam perkara pidana Pemilu tersebut disangkakan dengan pasal 532 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara menjadi berkurang diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” ucap Willy Ater membacakan bunyi pasal.

Willy menambahkan, dalam posisi kasus tersebut bahwa ada arahan atau perintah dari Komisioner KPU Asmat dalam hal ini tersangka M kepada Kasubbag Teknis KPU Asmat tersangka J untuk merubah data perolehan suara yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai keinginan komisioner bersangkutan.

“Sehingga hasilnya mempengaruhi perolehan suara dari partai yang seharusnya. Ada dugaan suara perolehan dari caleg PDI Perjuangan dikurangi dan jumlah perolehan suara ditambahkan kepada caleg dari PAN,” terangnya.

Advertisements

Sementara itu, Penyidik Polres Asmat, Bripka Melkysedek Rumfak menjelaskan, perkara tindak pidana Pemilu di Asmat ini, peran tersangka M selaku Komisioner KPU Kabupaten Asmat yang menangani devisi data memerintahkan kepada tersangka J selaku Kasubbag Teknis untuk mengubah data perolehan suara salah satu caleg.

“Saudara M setelah ditemui oleh saudara J dan melaporkan bahwa hasil perolehan suara salah satu peserta Pemilu caleg dari PDI Perjuangan dan caleg dari PAN,” ungkap Melkysedek selaku Penyidik Pembantu Gakkumdu Polda Papua pada Papua Selatan.

“Di situ perolehan suara sudah ditetapkan di tingkat distrik oleh PPD adalah data perubahannya. Setelah ditunjukkan data itu kepada saudara M, dan saudara M lihat bahwa tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten Asmat. Dalilnya seperti itu,” ujarnya.

Advertisements

Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka M mengarahkan tersangka J untuk memanipulasi jumlah perolehan suara salah satu peserta Pemilu yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Saudara M meminta kepada saudara J untuk tidak merekap data tersebut, tetapi merekap data yang telah disepakati bersama,” terang Melkysedek.

penulis : Hendrik Resi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan