Buntut Kasus Pembunuhan, Warga Blokade Jalan Hasanudin Timika

Warga Blokade Jalan
Aksi blokade jalan dilakuakan oleh warga yang merupakan keluarga dan kerabat Almarhum Muhammad Idris, korban kasus penganiayaan hingga meninggal dunia di Jalan Hasanudin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (18/11/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Sekelompok warga dari keluarga dan kerabat Almarhum Muhammad Idris, korban kasus penganiayaan hingga meninggal dunia, melakukan blokade jalan.

Aksi blokade dilakukan warga dengan memalang jalan menggunakan kayu dan kendaraanya di Jalan Hasanudin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (18/11/2023) malam.

Informasi yang dihimpun media ini di lokasi blokade menyebutkan, warga meminta aparat keamanan untuk menangkap pelaku penganiayaan Muhammad Idris.

“Kami kasih waktu sampai subuh,” kata salah satu warga yang melakukan aksi.

Tampak aparat kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Mimika mengamankan lokasi untuk kelancaran lalulintas dan mengantisipasi terjadinya aksi anarkis.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi blokade jalan oleh warga masih terus berlangsung.

Diketahui sebelumnya, warga di Jalan Hasanuddin atau Kawasan Irigasi Timika, Papua Tengah, dihebohkan dengan ditemukan seorang pemilik kios tewas bersimbah darah, Sabtu (18/11/2023).

Korban diketahui bernama Muhammad Idris diduga tewas dianiaya orang tidak dikenal alias OTK.

Korban pertama kali ditemukan tewas di dalam kios oleh seorang warga pukul 15.30 WIT. Warga kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.

Polisi yang tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP, mencari saksi-saksi dan membawa korban ke kamar jenazah RSUD Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Sadiq saat di TKP mengatakan, pihak kini masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap pelaku dan motifnya.

“Kita masih dalami kasus ini untuk mengungkap semuanya,” kata Iptu Fajar.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan