Bupati Omaleng Mengaku ada Laporan Oknum ASN Main Politik

Bupati Omaleng Mengku ada Laporan Oknum ASN Main Politik
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Seputarpapua)

TIMIKA | Bupati Eltinus Omaleng memberikan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK untuk tidak terlibat dalam persoalan politik.

Hal itu ditegaskan usai melantik dua Pelaksana Tugas (Plt) untuk menduduki jabatan eselon II dan melakukan pergantian pejabat eselon III dan IV, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Senin (30/10/2023).

Kata Bupati Omaleng, ia menerima laporan adanya sejumlah ASN main politik. Bahkan ada yang ikut demo. “Tidak boleh ikut-ikutan politik, seharusnya diam di tempat dan kerja. Saya ada lihat juga beberapa pimpinan yang masih duduk jabatan), besok mungkin ada beberapa lagi yang saya geser lagi,” katanya.

Dengan tegas Bupati Omaleng mengatakan pergeseran dilakukan untuk membersihkan praktik politik dalam tubuh ASN di Mimika.

“Geser sedikit sedikit, pemerintahan ini tidak perlu (sosok ASN yang berpolitik), bikin kotor, bikin kacau dalam pemerintahan,” ujarnya.

Bupati Omaleng pun meminta agar para ASN fokus bekerja dan tidak terlibat dalam hal-hal yang berbau politik.

“Jabatan apalagi yang mau dikejar-kejar? Sudah diberikan tidak pernah minta terima kasih, tidak pernah hargai, hormati,” tegasnya.

Bupati Omaleng dengan gamblang mengatakan, sebenarnya ia ingin ASN yang diduga terlibat dalam lingkaran politik  dipecat, namun urung dilakukannya karena ia ingin memberikan kesempatan.

“Sebenarnya saya punya hak untuk memberhentikan (ASN) non aktifkan, itu hak saya juga, tapi saya masih berikan kesempatan, (penonaktifan) itu bisa, itu ada undang-undangnya, itu hak Bupati,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, Papua, Sabar P Sormin juga menegaskan, dalam peraturan dengan jelas menyebut jika Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

“Saya pikir itu jelas ya aturannya ASN harus netral, karena ada peraturan di pegawai negri sipil bahwa ASN itu harus netral yang berarti tidak memihak dan harus tunduk dengan aturan yang sudah ada,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Sabar menegaskan demo tidak termasuk sesuatu yang diwajibkan bahkan katanya ASN dilarang melakukan demo.

Advertisements

“Kan ada mekanisme yang bisa disampaikan melalui biro masing-masing, misalnya dinsana ada Humas, ada Korpri, dan lain seterusnya, tidak liar seperti itu,” tegasnya.

“Saya pikir itu sudah ada yang menangani, sudah ada unit yang menangani persoalan itu, yang merupakan permasalahan pemerintah, bukan urusan ASN apalagi perorangan,” jelasnya.

Ditanya sanksi, Sabar mengungkapkan pasti ada sanksi apabila ASN melakukan hal tersebut.

Advertisements

“Saya lupa (UU yang mengatur soal ASN melakukan demonstrasi)  cari saja judulnya netralitas ASN. Ada sanksi (juga), bahkan kita (ASN) saja tidak boleh ikut serta dalam kampanye, dan sebagainya, ada diatur netralitas PNS,” tutupnya.

Sementara itu, peraturan terkait dengan hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan