Dewan Pers dan Polri Teken PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kiri) bersama Ketua Komisi Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli (kanan) menunjukkan PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers usai ditandatangani, didampingi Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (tengah). (Foto: Ist)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kiri) bersama Ketua Komisi Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli (kanan) menunjukkan PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers usai ditandatangani, didampingi Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (tengah). (Foto: Ist)

TIMIKA | Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi wartawan, Kamis (10/11/2022) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru.

Dalam rilis yang dikeluarkan Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS yang ditandatangani tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan. Maka, harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *