Komunitas Wartawan di Papua Selatan Tolak Revisi RUU Penyiaran

Ketua Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan, Emanuel Riberu (kanan) didampingi jurnalis senior, Hendrikus Petrus memberikan keterangan Pers. Foto: Dok KWD Papua Selatan

MERAUKE, Seputarpapua.com | Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini digodok Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penolakan itu dikarenakan dalam revisi RUU tersebut memuat sejumlah pasal kontroversi yang mengancam dan membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ketua Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua Selatan, Emanuel Riberu mengatakan, pasal-pasal kontroversi dalam RUU tersebut dapat mematikan kemerdekaan Pers. DPR RI seharusnya menjadikan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur penyiaran karya jurnalistik.

“Jika RUU ini disahkan menjadi UU, lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Ini menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan Pers,” kata Emanuel Riberu di Merauke, Selasa (21/5/2024).

Dia menyebutkan, ada sejumlah pasal yang merugikan insan Pers, diantaranya Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi, begitu pula Pasal 50B ayat (2) huruf K, pasal 8A ayat (1) huruf Q, dan Pasal 51 E.

“Harus diketahui bahwa, jurnalisme investigasi itu bagian dari kerja-kerja jurnalistik atau insan Pers, sehingga kami sangat menentang dengan adanya rancangan Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Emanuel, ada pula Pasal 8A ayat (1) huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

“Namun dalam peraturan Undang-undang Pers, yang berhak menyelesaikan sengketa Pers adalah Dewan Pers, rancangan UU itu berdampak akan memberanguskan kerja-kerja investigasi pekerja Pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya,” katanya.

Pria berdarah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menilai, jika RUU tersebut ditetapkan, sama halnya pemerintah mengekang kebebasan jurnalis di Indonesia dan mengangkangi UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal senada juga disampaikan wartawan Senior Papua Selatan, Hendrikus Petrus Resi. Dia mengatakan, pasca reformasi kehadiran Pers menjadi salah satu pilar demokrasi, termasuk memberikan kemerdekaan Pers tanpa harus dibredel.

“Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam. Sebab tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melakukan pelarangan terhadap media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi, selain itu akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers,” katanya.

Advertisements

Dia menyebutkan ada dua pasal yaitu Pasal 50 B ayat (2) poin C yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi dan Pasal 8A poin Q yang mengatur tentang sengketa jurnalistik.

“Namun anehnya, pada konsideran draf RUU Penyiaran sama sekali tidak mencantumkan Undang-undang Pers. Oleh karena itu kita mendesak agar pasal kontroversi itu harus dihapus,” tegasnya.

Dia menduga ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman terhadap kebebasan Pers, terutama melakukan investigasi jurnalistik. Penayang hasil investigasi mungkin bakal membongkar keborokan dalam sebuah sistem.

Advertisements

“Ada yang toxic terhadap kebebasan Pers, kita belum tahu siapa yang memasukkan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers. Upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007, upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024,” tandasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan