Di Mimika, Caleg Pasang Spanduk Belum Dikenakan Pajak

Di Mimika, Caleg Pasang Spanduk Belum Dikenakan Pajak
Spanduk-spanduk yang terpasang di sekitaran Bundaran Timika Indah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

Para calon anggota legislatif (Caleg) nantinya diperbolehkan memasang atribut kampanye berupa spanduk di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat, dan harus sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Meski begitu, para caleg maupun partai politik tidak dikenakan pajak reklame untuk pemasangan spanduk.

“Caleg kita belum bisa menetapkan mereka karena Perda (peraturan daerah) belum mengatur itu,” kata Kabid Pajak Bapenda Mimika, Joel Luhukay di kantornya, pada Kamis (10/11/2023).

Tetapi, jika ada caleg yang mau memakai papan reklame milik Bapenda Mimika yang ada di beberapa lokasi, itu dikenakan tarif pajak sesuai ukuran dan lamanya waktu pemasangan.

“Kalau memang ada caleg yang mau pakai tempat reklame Bapenda punya, itu baru bayar. Kita akan hitung sesuai ukuran dan waktu pemasangan,” katanya.

Pemakaian papan reklame ini memang dikenakan tarif pajak karena sudah diatur oleh perda.

“Kalau baliho yang dipasang di tempat bukan kita punya, belum ada aturan,” ungkapnya.

Joel menambahkan, selama ini spanduk-spanduk yang dikenakan pajak ialah yang komersil dan bersifat promosi.

“Kalau perusahaan, kita panggil dan jelaskan tentang pajaknya. Kalau bersedia, dia bayar. Kalau tidak mau bayar, ya kita suruh lepas,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan