MANOKWARI | Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan seorang kontraktor Paul Wariori ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (13/10/2022).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka, pasca dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati.
Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi pink untuk selanjutnya dibawa ke Lapas.
“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan PW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH MH melalui Kasipenkum Belly Wuisan.
Penetapan tersangka dan penahanan kedua orang itu dalam kaitan dengan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama dengan nilai kontrak Rp4,5 Miliar.
Kuasa Hukum Paul Wariori Yan Cristian Warinussy mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kemudian akan berkomunikasi dengan klainnya agar diambil langkah-langkah hukum.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis