TIMIKA | Masyarakat pemilik hak ulayat di Iwaka, berencana menggugat PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL).
Rencana gugatan ini dilakukan, karena PT PAL diduga dengan sengaja melanggar perjanjian yang sudah ditandatangani pada 2013 lalu.
Rencana gugatan terungkap pada pertemuan pemilik hak ulayat Iwaka diwakili Herman Kumiyu yang juga Ketua Koperasi Buy Bau Yamane (BBY) dengan perwakilan manajemen PT PAL, pada Jumat (26/6) di ruang pertemuan PT PAL.
Namun sayangnya, pada pertemuan tidak dihadiri oleh General Manager PT PAL Amirudin Abu Suid, yang menurut informasi sakit dan harus berobat ke Timika. Padahal surat untuk melakukan pertemuan tersebut sudah dilayangkan sehari sebelum pertemuan.
Herman Kumiyu mengatakan, keberadaan PT PAL di Mimika, khususnya di tanah ulayat Iwaka, Mimika, Papua ini sudah kurang lebih delapan tahun.
Dimana PT PAL, mulai beroperasi sejak ditandatanganinya surat perjanjian nomor 0764/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 dan nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013, antara PT PAL dengan koperasi peran serta masyarakat Buy Bau Yamane tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan.
“Surat perjanjian itu ditandatangani oleh lima orang pemilik hak ulayat tanah di Iwaka. Dan itu sudah berlangsung delapan tahun lalu,” kata Herman.
Surat perjanjian berisikan pasal-pasal, yang sudah disepakati untuk dilaksanakan. Namun kenyataannya, ada beberapa pasal yang dinilai dilanggar oleh PT PAL. Sehingga masyarakat Ulayat Iwaka ini sangat dirugikan.
“Adapun pasal-pasal yang sengaja dilanggar adalah pasal 6, 9, 10, 13, dan 16,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis