Dinilai Melanggar Perjanjian, Masyarakat Iwaka akan Gugat PT PAL

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)

Selain itu pada pertemuan, pihaknya juga menegaskan dan menekankan dengan adanya dua surat peryataan, yang berisikan Bapak Ilhamsyah selaku konsultan PT PAL untuk tetap tinggal sampai masalah ini selesai. Karena Bapak Ilham mengetahui sejarah daripada PT PAL.

“Kalau sampai Pak Ilham pergi, maka masyarakat akan duduki PT PAL,” tegas Herman kembali.

Sementara GM PT PAL di Mimika, Amirudin Abu Suid menjemput orang nomor satu atau pemilik PT PAL ke Mimika.

“Penekanan ini dilakukan, karena kami tidak mau terulang seperti PT Merdeka. Yang orang-orangnya menghilang dan kami tidak dapat apa-apa. Padahal lahan kami sudah rusak,” tutur Herman.

Ia menambahkan, selaku pemilik hak ulayat dan karena pelanggaran surat perjanjian tersebut, pihaknya meminta untuk dibatalkan dan mengembalikan kepada pemilik hak ulayat.

“Selain itu, inventarisasi yang dimiliki PT PAL untuk diserahkan kepada pemilik hak ulayat. Serta mengganti kerugian-kerugian baik material maupun non material,” ujar Herman.

Sementara Konsultan PT PAL, Ilhamsyah mengatakan, menyangkut masalah penjualan PT PAL kepada PT Capitol tidak jadi atau belum terjadi. Menyangkut DP, apakah dikembalikan atau hilang pihaknya tidak mengetahui.

“Namun demikian, kami akan catat dan disampaikan ke pimpinan. Yang kebetulan pada pertemuan ini sakit, sehingga tidak bisa mengikuti pertemuan,” kata Ilhamsyah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *