Dinilai Melanggar Perjanjian, Masyarakat Iwaka akan Gugat PT PAL

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)

Di pasal 10 tentang pembiayaan pembangunan kebun plasma, khususnya ayat (3) ‘Konversi pinjaman petani peserta akan dilakukan setelah kebun berproduksi dan memenuhi standar teknis pengalihan sesuai jumlah pinjaman petani peserta’.

“PT PAL sampai saat ini belum mengkonversi pinjaman petani peserta plasma. Padahal kebun sudah berproduksi empat tahun yang lalu,” katanya.

Begitu juga di pasal 13 tentang sistem penghitungan hasil kebun plasma. Pada ayat (1) menerangkan ‘produksi TBS kelapa sawit yang dihitung sebagai pendapatan bersih penualan TBS dari kebun plasma adalah setelah tanaman berumur 48 bulan untuk menghindari keraguan hasil pendapatan bersih produksi TBS bulan ke 49’.

“Dan itu juga sampai saat ini PT PAL belum menghitung produksi TBS kelapa sawit plasma. Kan tanaman itu sudah berproduksi empat tahun lalu,” terang Herman.

Dari pelanggaran perjanjian tersebut, pihaknya berencana melakukan gugatan dan menduduki PT PAL. Dan ini sudah diatur dalam pasal 16 tentang jangka waktu perjanjian.

Pasal 16 menerangkan, ‘Jangka waktu perjanjian ini mengikuti siklus daur kelapa sawit, yaitu 28 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Dan dapat diperpanjang apabila disepakati para pihak, kecuali apabila perjanjian ini diakhiri dengan alasan’.

“Ada tiga alasan yang bisa mengakhiri perjanjian ini. Dan kami tekankan pada poin ketiga,” ujarnya.

Isi dari poin ketiga adalah “wanprestasi/cedera janji yang dilakukan salah satu pihak terhadap ketentuan ketentuan dan atas jaminan maupun peryataan yang diberikan berdasarkan perjanjian ini dan wanprestasi/cedera janji tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 30 hari sejak tanggal disampaikan pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak tentang timbulnya keadaan wanprestasi/cedera janji tersebut kepada pihak lainnya yang melakukan wanprestasi/cedera janji’.

“Sebelum mengajukan gugatan, kami melakukan mediasi untuk melihat niat baik PT PAL. Dan saya yang didampingi kuasa hukum sudah bertemu dengan manajemen PT PAL. Tapi sayang GM PT PAL tidak hadir, dan terkesan ada cuci tangan,” tegas Herman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *