Dinilai Melanggar Perjanjian, Masyarakat Iwaka akan Gugat PT PAL

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara pemilik hak ulayat Iwaka dan Manajemen PT PAL. (Foto: Muji/SP)

Sementara menyangkut pemeliharaan kebun plasma, kata Ilhamsyah, pihaknya mengakui kalau dua tahun ini PT PAL mengalami kesulitan keuangan.

Dari kekurangan tersebut, sudah hampir delapan bulan tidak ada pekerjaan membersihkan kebun karena anggaran.

Selain itu, karyawan banyak yang dirumahkan, serta ada gajinya dibayar 50 persen.

“Dari kondisi itu, kebun akan nampak seperti hutan karena banyak rumput, dan gulma,” terangnya.

Sementara menyangkut surat kesepakatan, untuk tidak meninggalkan Timika, sampai proses selesai, kata Ilhamsaya harus dikoordinasi dulu.

“Pimpinan ada di Kota Timika, sehingga belum bisa ambil keputusan sekarang,” ujar Ilhamsyah.

Dari itu, baik pemilik hak ulayat maupun perwakilan manajemen PT PAL, bertemu dengan GM PT PAL di wilayah Kota Timika. Tepatnya disalah satu rumah makan di bilangan Jalan Budi Utomo.

GM PT PAL, Amirudin Abu Suid mengatakan, langkah yang diambil masyarakat dengan melibatkan kuasa hukum sudah benar. Dan pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan.

Sementara untuk penandatanganan surat peryataan ini, dirinya belum bisa sekarang, karena harus mempertanyakan terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Saya ini pekerja bukan owner, jadi minta waktu untuk konsultasi dengan pimpinan perihal penandatanganan surat peryataan,” tutur Amirudin.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *