TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan jawabannya berkaitan dengan ditetapkannya Ketua mereka Firli BahuriFirli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan dalam penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 malam.
Pernyataan lembaga anti rasuah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, Kamis (23/11/2023).
Alex dalam konferensi pers tersebut mengatakan pihaknya menghormati jalannya proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.
Kemudian kedua, sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK akan diberhentikan sementara dari jabatanya, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden.
“Ketiga, pimpinan KPK secara kolektif kolegia tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK,” tegasnya.
Alex melanjutkan, KPK menyadari jika pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri sehingga KPK akan terus bersinergi dengan stakeholder serta seluruh masyarakat di Indonesia.
Ketua KPK Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 malam.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari detik.com.
Firli menutut Ade diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Firli pun dijerat sejumlah pasal yakni pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis