Gegara Cek-cok, Pria di Timika Jadi Korban Pembacokan

Ilustrasi

TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang pria berinisial ATS menjadi korban pembacokan di kompleks belakang Stadion Wania Imipi, Jalan SP 1, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya telah menangkap 2 pelaku berinisial BS dan AZ.

“Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial BS dan AZ,” kata Kapolsek saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (2/5/2024).

Kapolsek menjelaskan, awalnya korban mengundang pelaku untuk menyelesaikan permasalahan antara adik korban dan pelaku.

Saat menyelesaikan permasalahan tersebut, menurut Kapolsek, percecokan pun terjadi antara korban dan pelaku.

“Pelaku bertanya kepada korban kenapa adik saya dimasukan ke dalam rumah, kalau bisa di ruang tamu saja biar kita juga bisa saksikan,” terangnya.

Namun saat itu korban tidak terima dan langsung memukul pelaku BS, akan tetapi dilerai oleh warga.

BS kemudian mau membalas dengan memukul balik, namun dihalau oleh pelaku AZ.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, kedua pelaku dan keluarganya selanjutnya pulang ke rumah, akan tetapi disusul oleh korban.

Sesampainya di rumah pelaku, korban berusaha masuk dengan menggedor hingga menendang pintu hingga terbuka.

“Korban masuk dan langsung memukul pelaku VS dengan helm hingga terjatuh,” ucapnya.

Melihat hal tersebut, pelaku AZ berusaha melerai perkelahian tersebut namun, AZ juga ikut dipukul dengan helm dan sempat dicecek oleh korban.

Melihat AZ dicekik, BS mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban di bagian kaki dan tangan kanan.

Kapolsek menambahkan, hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika, karena kondisinya lukanya yang belum sembuh.

“Nantinya kalau dari pihak pelaku mau membuat laporan balik akibat peristiwa yang pertama itu urusannya pelaku, tapi yang jelas dilaporkan ke kami kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 K,UHP tentang pengeroyokan.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONTEN PROMOSI pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi seputarpapua.com .
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

KONTEN PROMOSI