Hingga Juli 2023 Polres Mimika Ungkap 15 Kasus Narkotika dan Miras

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika sejak bulan Januari hingga Juli 2023 telah berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan minuman keras (Miras) berarkohol di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan ada sebanyak 25 terduga pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka.

Di mana, kata Iptu Arif, dari 25 tersangka itu empatnya merupakan perempuan dan 21 orang lainnya laki-laki, terbanyak merupakan tersangka dari kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Dua kasus ganja itu terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, 3 kasus miras itu, dua perempuan dan satu laki-laki, sisanya itu paling banyak sabu-sabu,” jelas Iptu Arif, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Iptu Arif mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab sehingga para tersangka yang merupakan perempuan itu, melakukan perbuatan yang dilarang

“Rata-rata jawabannya mereka itu karena faktor ekonomi, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Banyaknya pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Mimika, menurut Iptu Arif, Mimika merupakan salah satu daerah yang menjadi sasaran menggiurkan bagi para pelaku pengedar narkotika maupun miras.

Sebab, selama pantauannya di daerah hukum seperti Polres Jayapura dan Keerom, belum pernah ada pengungkapan dengan barang bukti ganja kering seberat 4 kg.

“Saya pantau di Polres-Polres di Jayapura dan Keerom, tidak pernah ada pengungkapan sebesar yang kemarin 4 kg ganja itu, paling itu paket-paket kecil saja. Jadi yang sampai 4 kg (barang bukti), mereka bisa dikatakan pengedar, bukan lagi pemakai,” pungkasnya.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan