Jamin Keadilan Konsumen dan Produsen, Disperindag Tera Ulang Pertashop di Mimika

Bidang Metrologi pada Disperindag Mimika saat melakukan tera ulang pada salah satu unit Pertashop. (Foto: Ist)
Bidang Metrologi pada Disperindag Mimika saat melakukan tera ulang pada salah satu unit Pertashop. (Foto: Ist)

TIMIKA | Guna menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen dan produsen khususnya dalam perdagangan bahan bakar minyak (BBM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika melalui Bidang Metrologi melakukan tera ulang Pertashop di Mimika.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba melalui Kepala Bidang Metrologi, Suharso mengatakan, pihaknya melakukan tera ulang atau kalibrasi terhadap beberapa Pertashop di Mimika, 2 unit Pertashop yang berada di Kelurahan Kamoro Jaya (SP1) dan 1 unit Pertashop di Jalan Hasanuddin.

“Pelaksanaan tera ulang sendiri sesuai dengan Undang-undang (RI) Nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi Legal,” kata Suharso, Rabu (30/8/2023).

Tujuan dari tera ulang untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli, serta menjamin kepastian hukum kepada kedua belah pihak (konsumen dan produsen) dalam melakukan transaksi perdagangan.

“Dari tujuan itu, maka kami berupaya memberikan rasa keadilan terhadap konsumen dan produsen, khususnya terkait BBM. Dimana jumlah Pertashop di Mimika berdasarkan data kami sebanyak 13 unit,” terangnya.

Pelaksanaan tera ulang ini mendapat apresiasi dari pemilik Pertashop, karena memberikan manfaat bagi konsumen dan produsen. Sebelum pelaksanaan tera ulang, ada selisih ukuran yang bisa menyebabkan kerugian pada produsen.

Kemudian, setelah di tera ulang semua ukuran sudah tepat yang selanjutnya dilakukan penyegelan dan stempel sebagai bukti bahwa Pertashop tersebut sudah di tera ulang. Sehingga menjamin kepuasan bagi konsumen dan produsen.

“Dengan dilakukan tera ulang, maka tidak ada yang dirugikan pada kedua belah pihak. Karenanya kami imbau kepada pemilik Pertashop di Mimika agar menghubungi Disperindag untuk dilakukan tera ulang, dan mudah-mudahan ke 13 unit Pertashop di Mimika bisa di tera ulang tahun ini,” pungkasnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan