Jelang Pemilu 2024, ASN Mimika Diingatkan Soal Netralitas

Jelang Pemilu 2024, ASN Mimika Diingatkan Soal Netralitas
Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pesta Demokrasi, Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024 digelar oleh Badan Kesbangpol Mimika, Kamis (16/11/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diminta tetap menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan oleh staf ahlinya Septinus Timang dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pesta Demokrasi, Pemilu dan Pemilukada serentak 2024 yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika, Kamis (16/11/2023) di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso, Mimika.

Bupati Omaleng mengatakan, mendekati tahun pemilihan umum yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN terus menjadi sorotan publik, untuk itu asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan sehingga terbebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bupati menegaskan jika netralitas ASN penting dilakukan untuk menghasilkan pemilu yang demokratis.

“Mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu adalah bentuk dari perwujudan pemilu yang jujur dan adil,” katanya.

Pun begitu, Bupati Mimika mengungkapkan selain menjaga netralitas, ASN juga wajib mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu.

“Netralitas ASN harus terus diawasi dan dijaga, sehingga ASN dapat terus menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak, sehingga tercipta lingkungan kerja yang non diskriminatif,” tegasnya.

Bupati Omaleng menekankan netralitas ASN telah ditegaskan dalam peraturan Undang-undang (UU).

Untuk diketahui, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi, pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan