TIMIKA | Sebanyak 10 sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Mimika pada 17 Februari 2022 dari pelaku curanmor berinisial AN dan S yang merupakan penadah, hingga kini belum diambil pemiliknya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengimbau kepada pemilik yang motornya masih berada di Polres Mimika agar datang mengambilnya.
“Sejauh ini belum ada masyarakat yang datang untuk mengambil motornya, tetapi beberapa waktu lalu warga sempat datang untuk mengecek motor yang berada disini ternyata bukan motornya,” kata Iptu Bertu, Kamis (24/3/2022).
Bertu menegaskan, bagi pemilik motor yang ingin datang mengambil kendaraannya harus disertakan dengan membawa kelengkapan bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK asli.
Apabila pernah melaporkan kehilangan motor, maka melampirkan surat tanda lapor kehilangan.
“Jika lengkap sepeda motor pemilik bisa dibawa pulang,” ujar Iptu Bertu.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap pelaku curanmor AN dan S yang merupakan penadah, saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Mimika.
- Tag :
- Curanmor,
- Motor Hilang,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan