M. Idris, Pemilik Kios yang Dibunuh Remaja 19 Tahun Dimakamkan

Proses pemakaman Almarhum Muhammad Idris di Tempat Pemakan Umun Islam (TPUI) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/11/2023). (Foto: Ist)
Proses pemakaman Almarhum Muhammad Idris di Tempat Pemakan Umun Islam (TPUI) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/11/2023). (Foto: Ist)

TIMIKA | Jenazah Muhammad Idris (62), korban pembunuhan yang ditemukan di dalam kiosnya di Jalan Hasanuddin kawasan Irigasi, Mimika, Papua Tengah, telah di makamkan, Minggu (19/11/2023).

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, jenazah M. Idris dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Islam sekitar pukul 10.00 WIT.

“Di makamkan di dekat Lanud tadi sekitar jam 10,” kata Kapolres dalam pesan singkat yang diterima media ini, Minggu (19/11/2023).

Sementara itu, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Syamsuddin B mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah mengungkap kasus pembunuhan ini.

“Kasus pembunuhan terhadap salah satu saudara kita yang terjadi di Jalan Hasanuddin, tidak sampai 24 jam sudah ditangkap pelakunya,” ujarnya.

Ia mengatakan, keluarga korban maupun KKSS menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum terhadap pelaku.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas aksi blokade sebagian Jalan Hasanuddin, pasca pembunuhan tersebut.

“Marilah kita bikin Kota Timika ini aman, damai dan menjaga keamanan bersama-sama,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Muhammad Idris ditemukan tewas oleh salah satu warga dengan keadaan bersimbah dara didalam kios miliknya di Jalan Hasanuddin kawasan Irigasi, Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu, 18 November 2023.

Atas kasus tersebut, penyidik Polres Mimika kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial H (19).

Pelaku ditahan setelah pihak kepolisian yang saat itu melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi, dan menganalisa CCTV yang berada di seputaran TKP dan menemukan ada kejanggalan terkait kejadian tersebut.

Pelaku melakukan aksinya di dasari oleh keinginan untuk menguasai, mengambil dan mencuri uang arisan korban sebesar Rp40.000.000.

Advertisements

Pelaku merekayasa kasus dengan memberikan keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pencuri yang berjumlah dua orang.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan