MK Tidak Lanjutkan Semua Sengketa Pemilu Legislatif di Mimika

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA, Seputarpapua.com | Sengketa Pemilu Legislatif dengan locus delicti (tempat kejadian perkara) di Mimika yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semua tidak dilanjutkan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, pada Selasa (21/5/2024) di ruang persidangan MK dan disiarkan langsung melalui kanal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy membenarkan keputusan MK tersebut.

Dikatakan seluruh sengketa Pemilu Legislatif yang diajukan ke MK dengan tempat kejadian perkara di Mimika tidak dilanjutkan oleh MK ke tahapan pembuktian.

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI untuk dilakukan pleno penetapan kursi dan calon terpilih.

Apabila surat itu sudah keluar, maka KPU Mimika diberikan batas waktu 3 hari untuk melaksanakan pleno, baik penetapan kursi maupun calon terpilih.

“Jadi walaupun MK tidak melanjutkan sengketa yang diajukan, tapi kami saat ini belum bisa melakukan penetapan. Karena masih menunggu surat dari KPU RI,” kata Frans saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (22/5/2024).

Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menambahkan, untuk semua permohonan sengketa Pemilu yang terjadi di Mimika dan masuk ke MK hasilnya sudah dismissal (tidak dilanjutkan ke pokok perkara).

Tetapi karena sudah masuk ke sengketa, maka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih masih menunggu sampai putusan akhir. Hal ini karena, sampai saat ini masih ada beberapa perkara yang lanjut dari kabupaten lain.

“Sengketa Pemilu untuk Mimika sudah selesai, tapi masih ada perkara yang lanjut ke pembuktian (untuk kabupaten lain). Sehingga kami harus menunggu ada putusan MK serta penetapan secara nasional oleh KPU RI. Kemudian setelah 3 hari setelah keputusan KPU RI, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan penetapan kursi dan calon terpilih,” kata Hiro.

Mengenai sengketa yang sudah masuk ke MK, khususnya Pileg DPRD Kabupaten Mimika. Hiro menerangkan, peserta Pemilu Legislatif itu adalah partai politik. Kemudian calon perseorangan pada Pemilu 2024 ada pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara untuk pasangan calon adalah Capres dan Cawapres.

Sehingga ketika sudah ada hasil perolehan suara dan Caleg ini melakukan gugatan secara internal ke MK tanpa persetujuan partai politik, maka itu permohonan perseorangan. Dalam arti partai politik tidak bagian dari pemohon. Tetapi kalau dari peserta Pemilu (Parpol,red), maka dalam permohonan yang diajukan ke MK ditandatangani oleh ketua Parpol dan Sekjen.

Advertisements

“Jadi sengketa Pemilu, khususnya untuk DPRD Kabupaten Mimika, ada 5 sengketa yang diajukan ke MK. Dimana 3 diajukan perorangan dan 2 melalui Parpol,” katanya.

Sehingga dari 3 orang yang mengajukan secara perseorangan, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Tetapi yang jelas ketiga orang ini menggugat caleg yang suaranya tinggi pada daerah pemilihan (Dapil) nya.

“Sebenarnya permohonan baik perorangan maupun Parpol itu tidak ada perbedaan. Jalurnya sama dan syaratnya juga sama, baik formil maupun materiil,” tuturnya.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan