TIMIKA | Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua, menutup loket layanan hingga 14 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Covid-19, dan Keputusan Bupati Mimika nomor 230 tahun 2021 tentang PPKM Level IV Covid-19.
Kepala Dinas Dukcapil Slamet Sutedjo mengatakan, meski loket layanan ditutup, namun bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan dapat mengakses layanan online melalui WhatsApp di nomor 081322299266, dan aplikasi “Orlando” dan “Silincah”.
“Sebenarnya layanan secara daring dan online selama ini berjalan lewat Orlando dan Silincah, hanya saja selama ini masyarakat lebih banyak datang ke kantor, dan yang akses hanya 20 persenan lewat aplikasi,” kata Slamet kepada awak media, Senin (2/8/2021).
Slamet menuturkan, layanan loket ditutup untuk mencegah dan mengurangi terjadinya penularan selama PPKM.
Akan tetapi, selama pandemi pihaknya pun sudah mengurangi nomor antrean layanan loket.
“Sebelumnya juga kami sudah melakukan pengurangan nomor antrean. Biasanya 200 kita kurangi jadi 175, namun sekarang kita alihkan ke online,” ujar Slamet.
Slamet mengaku terpaksa harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan loket yang ditutup sementara, dan meminta masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi yang dimiliki Disdukcapil.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis