JAYAPURA | Kepala Keasistenan Penerimaan dan verikasi Ombudsman RI Perwakilan Papua, Melania Kiriho mengatakan berdasarkan penilaian yang dilakukan, disebutkan layanan publik di provinsi induk yakni Papua dan tiga daerah otonom baru belum memenuhi standar.
Dia mengatakan, penilaian sudah dilakukan pada Juni-September 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah.
Rata-rata kata dia, seluruh kantor layanan publik belum memenuhi standar pelayanan publik, terlebih di daerah yang potensi konfliknya tinggi.
“Memang kita juga belum bisa keluarkan statament seperti apa untuk sebuah hasil, tapi secara umum kita juga mau mengikuti semua standar pelayanan yang ada di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,”kata Melania di Jayapura, Senin (6/11/2023)
Ia berharap Kota Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua bisa menjadi contoh untuk daerah lainny.
Melania mengatakan, standar pelayanan publik yang sebenarnya dilihat, yakni struktur alur pelayanan publik, persyaratan, mekanisme dan jangka waktu itu harusnya dipublikasikan.
“Jadi, menurut mereka yang langsung melayani publik itu rumah sakit dan puskesmas,”katanya.
Padahal, lanjut dia, dinas-dinas terkait seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan lainnya juga langsung melayani publik punya peranan penting.
- Tag :
- Melania Kiriho,
- Ombudsman,
- Pelayanan Publik
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis