JAYAPURA | Partai Hanura dan Partai Umat terancam tidak mengikuti Pemilu di Kabupaten Jayapura pada 14 Februari 2024.
Hal ini terjadi karena kedua partai ini mendapat sanksi dari KPU lantaran terlambat menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum pada 7 Januari 2024.
Pemberian sanksi ini termuat dalam surat keputusan nomor 09 tahun 2024 tentang sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu.
“Mereka (Partai Hanura dan Umat) diberi sanksi karena terlambat menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) ke KPU. Seharusnya diserahkan sebelum tanggal 7 Januari pukul 23.59 WIT. Tapi karena gangguan sistem, maka mereka lewat sampai jam 2 dini hari, jadi laporan di pusat tidak masuk,” kata Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, Lodik Ap saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024) pagi.
Atas sanksi itu, kedua partai pun menyampaikan keberatan dan melapor ke Bawaslu.
Meski begitu Lodik menyebut, kedua partai itu masih memiliki kesempatan ikut Pemilu jika mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
“Kita sudah terima undangan dari Bawaslu untuk mediasi. Nantinya keputusan dari Bawaslu akan ditindaklanjuti oleh KPU,” ujarnya.
“Kesempatan untuk ikut Pemilu masih ada. Nanti hasil mediasi di Bawaslu akan menjadi dasar untuk kami tindaklanjuti karena bukan hanya di KPU Kabupaten Jayapura yang seperti ini, tapi juga beberapa daerah lain juga mengalami hal yang sama dimana ada beberapa partai yang terlambat melapor,” ungkapnya.
- Tag :
- KPU Jayapura,
- Lodik Ap,
- Partai Hanura,
- Partai Umat,
- Pemilu 2024
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis