Pembahasan UMK 2024 Menunggu Penetapan UMP

Pembahasan UMK 2024 Menunggu Penetapan UMP
Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (15/11/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2024 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga menyebut, hingga kini UMP tahun 2024 di provinsi belum ditetapkan. Namun, diprediksi UMP akan ditetapkan pada pertengahan November 2023.

“Jadi tunggu nilai (UMP) dari provinsi, biasanya nanti mereka menyurat ke kita. Jadi setelah penetapan provinsi, kita undang tim pengupahan,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (15/11/2023).

Lantaran di Papua Tengah belum ada dewan pengupahan maka, soal UMK 2024 pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Disnaker Provinsi Papua Tenga, tetapi karena tidak ada dewan pengupahan akhirnya diarahkan ke Disnaker Provinsi Papua dan Kementerian,” terangnya.

Ditanya soal dewan pengupahan di Mimika, menurut Paulus sudah ada. Namun yang belum terbentuk adalah Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (Apindo).

“Kita sudah koordinasi ke Apindo Provinsi apakah kita bisa (bahas upah) dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin),” ungkapnya.

“Jadi kami masih langkah koordinasi-koordinasi, kalau pusat sudah ditetapkan kemudian turun ke provinsi, baru kita lakukan pembahasan,” imbuhnya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, UMP 2024 diklaim akan mengalami kenaikan menyusul diterbitkannya aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan upah merupakan bentuk penghargaan kepada para buruh.

Ida pun menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

Advertisements

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. 

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya. 

Advertisements

Selain itu dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, juga mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. 

Advertisements

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya. 

Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan