TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika menganggarkan Rp11,5 miliar untuk dihibahkan kepada tiga instansi vertikal, yakni Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendrikus Selitubun mengatakan, untuk dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di tahun anggaran 2021 ini, Bagian Umum mendapatkan atau menerima anggaran sebesar Rp18 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional dan pemberian dana hibah untuk tiga instansi vertikal, yakni Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, dan Kejaksaan Negeri Mimika.
“Jadi untuk hibah ke tiga instansi ini, sebesar Rp11,5 miliar,” kata Hendrik saat ditemui usai pembukaan Forum OPD, Kamis (25/3/2021).
Hibah ini merupakan permintaan dari ketiga instansi tersebut kepada pimpinan daerah.
Dana hibah ini digunakan untuk pembangunan fisik, seperti kantor, perumahan dan keperluan lain sesuai permintaan.
“Dana hibah itu selalu ada setiap tahun dan tergantung permintaan instansi tersebut ke pimpinan daerah,” ujarnya.
Sementara untuk pertanggungjawabannya, setelah kegiatan itu selesai maka mereka akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke Bagian Umum, yang kemudian pihaknya akan menjadikannya laporan keuangan.
“Bagian umum hanya mengawasi dan sebagai penanggungjawab di lapangan. Selama ini tidak ada kendala dan berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara sisa dari anggaran yang ada di DPA dipergunakan Bagian Umum untuk perawatan gedung, perbaikan dan kegiatan rutin di Sekretariat Daerah.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis