Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran Libur dan Cuti Lebaran bagi ASN

Kadiskominfo Provinsi Papua, Jeri Yudianto.
Kadiskominfo Provinsi Papua, Jeri Yudianto.

JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan surat edaran penetapan libur dan cuti bersama guna menindaklanjuti penetapan Pemerintah Pusat soal libur hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M pada 22-23 April. Sementara libur nasional cuti bersama lebaran, jatuh pada 19-21 April dan 24-25 April 2023.

Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto memastikan surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh instansi di lingkungan pemerintah setempat.

Diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua agar dapat berkantor kembali pada Rabu, 26 April 2023 mendatang.

“Intinya Bapak Gubernur meminta supaya ASN tidak menambah waktu liburan. Sebab libur nasional yang diberikan itu cukup panjang.Tentunya bapak Gubernur tidak melarang ASN yang akan mudik, namun dimintakan supaya wajib kembali berkantor tepat waktu. Sebab ada sanksi menanti jika menambah waktu liburan,” kata Jeri di Jayapura, Jumat (31/3/2023).

Di momen bulan Ramadan ini, Jeri juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat menjaga toleransi antar umar beragama.

“Artinya kan bagi pegawai yang beragama kristen mungkin kalau bisa makan pada tempatnya untuk menghormati rekan-rekan yang sedang puasa. Sehingga bisa tercipta rasa persaudaraan di tempatnya bekerja,” ucapnya.

 

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *