Pencaker Tidak Diwajibkan Miliki NPWP

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Tak jarang perusahaan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan tersebut, padahal pencari kerja (pencaker) belum tentu mereka yang sudah bekerja, dan mencari peruntungan baru. Lalu bagaimana jika Pencaker adalah para mahasiswa yang baru lulus kuliah?

Hal tersebut dijawab Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mimika Muhammad Mustakim.

Mustakim menjelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak, disebutkan bagi orang pribadi harus memenuhi dua syarat yakni objektif dan subjektif.

“Subjektif itu ke orangnya, atau penghasilannya, atau dari sudut pandang Direktorat Jenderal Pajak penerbitan NPWP itu diterbitkan bagi mereka yang sudah punya penghasilan, dan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” katanya saat ditemui seputarpapua.com di Kantor KPP Pratama Mimika, Jumat (10/3/2023).

Kemudian untuk syarat objektif kata Mustakim adalah warga negara Indonesia, orang asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari.

Kemudian berkaitan dengan apakah Pencaker diwajibkan memiliki NPW,  Mustakim mengatakan tidak diwajibkan.

“Kalau melihat aturan pajak, seharusnya tidak harus ber-NPWP,” tegasnya.

Mustakim mengaku kaget ketika ada pencari kerja baru yang datang ke kantor KPP Pratama untuk membuat NPWP.

“Contohnya tahun lalu ada yang mau jadi relawan PON harus ber-NPWP, kalau sekarang relawan KPU harus ber-NPWP nah ini yang kami kaget sebenarnya, karena dari sudut pandang aturan kami mereka (pencaker baru) ini tidak wajib ber-NPWP, tapi diwajibkan dari pihak penyelenggara (perusahaan),” jelasnya.

Mustakim menyebut solusi  yang dilakukan pihaknya adalah memberikan sosialisasi kepada penyelenggara atau perusahaan yang mewajibkan hal tersebut.

“Jadi jalan keluarnya kami selalu deketin nih penyelenggaranya, tahun lalu kami deketin penyelenggara PON, tahun ini ke KPU, mereka menyebutkan kenapa wajib itu karena untuk honor dari bank, nah kami jelaskan juga kalau di bank cukup dengan KTP saja,” paparnya.

Mustakim mengaku masih banyaknya perusahaan yang menerapkan kebijakan pencaker baru harus ber-NPWP karena sosialsiasi yang kurang maksimal.

“Tantangan kita pertama jarak, sarana dan prasarana paling banyak karena bendahara nya tiap tahun berubah, ketika berubah kembali lagi aturan itu, dan itu berulang-ulang terjadi,” ungkapnya.

Kendati tidak diwajibkan pencaker baru yang membuat NPWP tetap akan dilayani oleh petugas.

“Menurut aturan tadi kalau pesyaratan formal memenuhi, dengan bawa KTP dan KK, nah setelah itu kami teliti lagi untuk persyaratan materil, apabila hasilnya tidak sesuai persyaratan objektif dan subjektif, maka kami ada prosedur namanya NE (Non Efektif) atau non aktif,” paparnya.

Mustakim menyayangkan bagi Pencaker baru yang memiliki NPWP jika tidak diterima di perusahaan atau penyelenggara yang mewajibkan, sebab NPWP akan terus melekat dengan status subjektif dan objektif tidak terpenuhi.

“Maka dalam sistem secara otomatis, kalau selama dua tahun tidak melaporkan SPT dia (NPWP) langsung Non Efektif atau tidak bisa digunakan, nanti aktif lagi setelah melakukan pelaporan spt tahunan dan bisa dibantu di KPP,” tutupnya.

 

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI