Pisau Cukur Hingga Vape Ditemukan di Rutan Polres Mimika

PEMERIKSAAN | Personel Satuan Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik tahanan di rutan Polres Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PEMERIKSAAN | Personel Satuan Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik tahanan di rutan Polres Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik tahanan di ruang tahanan (Rutan) Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga – Mile 32, Senin (30/8/2021).

Pemeriksaan ini dipimpin langsung Kepala Satuan Reskrim, AKP Hermanto dengan melibatkan personel Reskrim dan didukung personel dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) memeriksa isi rutan Mapolres.

Pemeriksaan ini sendiri dilakukan atas perintah pimpinan Polres Mimika guna menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi didalam rutan.

“Itu giat pemeriksaan ruang tahanan Polres Mimika atas perintah Wakapolres. Bisa dibilang pemeriksaan rutin, namun waktunya tentatif,” kata AKP Hermanto usai melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang terindikasi berbahaya, antara lain pisau cukur, alat cukur, silet, alat klip atau staples, korek api, gunting kuku, ikat pinggang, rokok elektrik atau vape, potongan kaca, baterai handphone, simcard dan 1 pak pensil yang sudah diruncing.

Sementara itu Kasat Tahti, Ipda Sahrul yang dikonfirmasi terkait temuan ini, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diduga dibawa keluarga tahanan maupun kerabat yang melakukan kunjungan tiap hari Rabu dan Sabtu.

Sehingga, dengan adanya temuan ini pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan terhadap barang-barang bawaan dari keluarga atau kerabat tahanan saat melakukan kunjungan.

Saat ini total tahanan di rutan Mapolres Mimika berjumlah 96 orang yang terdiri dari 48 titipan Kejaksaan dan 2 titipan Pengadilan dalam hal ini Bapas Merauke.

Sisanya merupakan tahanan Polres Mimika atas kasus-kasus yang sementara sedang ditangani.

Kebanyakan tahanan merupakan pelaku kasus penganiayaan, curanmor dan kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Sementara itu dengan jumlah tahanan yang ada, daya tampung rutan Mapolres Mimika sudah dianggap melebihi kapasitas. Tetapi dalam minggu ini pihak Kejaksaan berencana melakukan pergeseran terhadap tahanannya.

“Tapi kita belum tahu berapa jumlahnya, tapi yang jelas dalam minggu ini Kejaksaan rencanakan pergeseran tahanan. Ini juga kami belum tahu berapa jumlahnya,” kata Ipda Sahrul.

Jumlah blok di rutan Mapolres Mimika ada sebanyak 12 blok, 10 blok dihuni tahanan laki-laki dan dua blok lainnya tahanan wanita.

Masing-masing blok seharusnya hanya menampung empat orang, sehingga kapasitas standar rutan berjumlah 48 orang.

Namun dengan kondisi yang ada, Satuan Tahti Polres Mimika terus melakukan perawatan terhadap para tahanan agar tetap dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohaninya, hingga akhirnya mereka dipindahkan ke lapas untuk proses hukum lebih lanjut.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *