Pj Gubernur Papua Tengah Lantik Tiga Pimpinan MRP-PT

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk foto bersama tiga pimpinan MRP PPT yang dilantik usai pelantikan (Foto: Christian Degei/seputarpapua)
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk foto bersama tiga pimpinan MRP PPT yang dilantik usai pelantikan (Foto: Christian Degei/seputarpapua)

NABIRE | Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk melantik tiga pimpinan Majelis Rakyat Papua-Papua Tengah (MRP-PT) masa jabatan 2023-2028 di Aula Kantor Gubernur Papua, Nabire, Kamis (1/2/2024).

Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Papua Tengah No 12 tentang 2024 tentang pengesahan dan pengangkatan pimpinan Majelis Rakyat Papua-Papua Tengah (MRP-PT).

Adapun yang menjadi Ketua MRP-PT yakni Agustinus Anggaibak, Wakil Ketua I Paulina Marey dan Wakil Ketua II Domclay Matheus Wakerwa.

Dalam sambutannya, Ribka mengatakan, pelantikan pimpinan MRP-PT ini merupakan hasil musyawarah bersama seluruh anggota dan sejarah baru untuk Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Pelantikan ini merupakan hasil musyawarah bersama seluruh anggota MRP-PT untuk memilih ketua melalui berbagai tahapan sehingga pelantikan ini dilakukan hari ini dan sebagai sejarah baru di Papua Tengah,” kata Ribka.

Ia menegaskan bahwa, pimpinan MRP-PT yang dilantik harus melaksanakan tugas secara sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

“Saya berharap agar bapak-ibu yang dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I dan II harus melaksanakan tugasnya secara sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” imbaunya.

Menurut dia, salah satu tugas penting dibentuknya anggota MRP yaitu untuk menjaga dan meningkatkan harkat martabat, serta memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya.

“Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan sinergi dan kesepahaman antara pemerintah daerah provinsi/kabupaten, MRP, DPR Provinsi/Kabupaten. Sehingga dengan bersinergi kita bisa memperjuangkan hak-hak orang Papua,” lugasnya.

Dijelaskan Ribka, MRP-PT memiliki tugas memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dsn masyarakat pada umumnya yang mengangkut hak-hak OAP serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesainnya.

“Jadi tugas hanya itu tetapi MRP-PT juga memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada DPR Papua, Gubernur, DPR Kabupaten/ Kota serta bupati dan Wali Kota mengenai hal-hal terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua,” tegas dia.

Lanjut Ribka, MRP-PT juga memiliki wewenang dalam rangka perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua yang dilandasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana tertuang dalam UU Otsus.

Advertisements

“Saya berharap harus memperjuangan hak-hak dasar Orang Asli Papua dan harus dilaksanakan tugas tugasnya dengan sebaik baiknya,” harap Ribka.

Sementara itu, Ketua MRP-PT Agustinus Anggaibak mengatakan, MRP lahir berdasarkan UU Otsus sehingga pihaknya fokus akan memperjuangkan hak-hak dasar OAP.

“Tentu kami utamakan adalah memperjuangan hak-hak dasar Orang Asli Papua ya,” cetusnya.

penulis : Christian Degei
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan