Polisi Bekuk 1 Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Motor Milik Warga Jalan Yos Sudarso

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku sebelumnya melakukan aksinya 8 Juli 2020 dengan tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Yos Sudarso tepatnya di Gang Bulog.

Kepala Satreskrim, AKP Hermanto mengatakan, pelaku berinisial Br (19) alias Bala sudah ditetapkan tersangka, ditangkap petugas Satreskrim di kediamannya, Jalan Yos Sudarso, belakangan bar Amole, Kamis, 4 Maret 2021.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terkait masih maraknya kasus Curanmor di Kabupaten Mimika.

“Ini dari hasil pengambangan kita. Untuk identitas tersangkanya Br (19) alias Bala. Pelakunya kita tangkap di Jalan Yos Sudarso juga, belakang bar Amole,” kata AKP Hermanto, Jumat (5/3/2021).

Lanjut Kasat, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, milik korban bernama Charli Tiku, warga Gang Bulog, Jalan Yos Sudarso.

“Dari kasus ini, baru diamankan satu tersangka dengan barang buktinya. Kami masih pengembangan, mudah-mudahan ada lagi (pelaku lain,red),” ujarnya.

Terkait dengan pelaku Br, ternyata ada laporan polisi (LP) yang masuk di Polsek Mimika Baru (Miru). Nantinya Satreskrim akan meminta LP-LP di Polsek Miru yang ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Di kasus yang sama pula, penyidik masih mengembangkan pelaku lainnya, lantaran diduga ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Advertisements

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan