TIMIKA | Aparat Kepolisian di Timika, Papua membubarkan sekelompok warga yang berkumpul dan hendak melakukan aksi demo, Rabu (23/9).
Seperti informasi sebelumnya, Front Rakyat Papua berencana melakukan aksi demonstrasi damai menolak Otsus jilid II. Bahkan mereka telah memasukkan surat ke Polres Mimika untuk aksi yang akan dilakukan.
Namun, Kepolisian setempat tidak memberikan izin lantaran melihat situasi dan kondisi di Timika sedang pandemi Covid-19.
Setelah aparat gabungan TNI/Polri bersama OPD terkait lingkup Pemkab Mimika melakukan apel di lapangan Timika Indah untuk melaksanakan kegiatan razia masker, terdapat sekelompok warga berkumpul di sekitaran depan gedung Eme Neme Yauware hingga gedung perpustakaan Timika Indah.
Selanjutnya petugas Kepolisian mendatangi sekelompok warga itu dan memberikan imbauan untuk tidak berkumpul.
Saat imbauan disampaikan, sekelompok warga justru tidak mengindahkan imbauan Polisi, mereka malah beringas dan menghujani aparat dengan lemparan batu.
Atas tindakan itu, aparat langsung mengambil langkah secara profesional sesuai SOP yang berlaku. Sekelompok warga tersebut dibubarkan dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan menembakkan gas air mata.
Warga bubar berlarian lalu masuk ke lorong-lorong. Bahkan saat di dalam lorong, mereka sempat memancing amarah aparat dengan melempar batu ke arah petugas.
- Dua Pendulang Hanyut di Sungai Mile 28 Area Freeport
- Bidan Klinik Bersalin di Asmat Dianiaya Pria Mabuk
- Polisi Bubarkan Massa Hendak Demo di Kantor DPRD Mimika
- Mengenal Masjid An-Nur Kokonao Mimika yang Berdiri Sejak 1966
- Bhayangkari Polres Mimika Gelar Bazar Murah Ramadan
- PROSESI JALAN SALIB BERBUDAYA PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA