Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Area Tanggul Barat

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di area Gorong-Gorong, pada Sabtu, 24 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIT.

Kedua pelaku ditangkap petugas Satreskrim di area Tanggul Barat, lokasi yang merupakan area operasi PT Freeport Indonesia dan juga menjadi area pendulangan masyarakat secara tradisional, pada Kamis, 29 April 2021.

Petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic warna putih bermerek Yamaha M3.

Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim), AKP Hermanto mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial NB (35) dan AS (21), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian.

 

Barang bukti sepeda motor hasil curian dengan tersangka NB (35) dan AS (21). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

 

Tersangka berkilah, bahwa melakukan aksi pencurian itu lantaran dalam kondisi mabuk. Namun, penyidik tak percaya begitu saja, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.

“Pengakuannya sih karena mabuk saja. Karena mabuk, dia curi motor. Tapi sementara kita masih pemeriksaan,” kata Hermanto, Jumat (30/4/2021).

Awalnya, petugas mengamankan seorang pemuda di area Jayanti, tepatnya lorong belakang Konro.

Pemuda itu terpantau sedang mendekati motor hasil curian pelaku yang ditaruh di rumput-rumput. Namun, setelah pemuda tersebut di interogasi, muncullah dua nama tersangka yakni NB (35) dan AS (21).

“Kita amati. Kita kira itu pemainnya, ternyata bukan. Kita interogasi dia, dia ini mau memindahkan motor itu ke rumah kakaknya. Setelah kita periksa, ternyata muncullah nama dua orang itu yang di Tanggul Barat,” terang Hermanto.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *