Polisi Tangkap Seorang Perempuan Bawa Tujuh Karton Miras Jenis CT

JT beserta barang bukti saat diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Poles Mimika, Timika, Papua Tengah. (Foto: Ist)
JT beserta barang bukti saat diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Poles Mimika, Timika, Papua Tengah. (Foto: Ist)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, menangkap seorang perempuan berinisial JL yang kedapatan membawa tujuh karton berisikan Minuman Keras (Miras) jenis CT.

JT ditangkap saat tim Satresnarkoba dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe dan di-buck up Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Pomako, Timika, Papua Tengah pada Rabu, 29 Maret 2023.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe mengatakan, JL ditangkap ketika tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan pada saat kapal KM. Tatamilau dari pelabuhan Bitung tujuan pelabuhan Pomako sandar di Pelabuhan Pomako.

“Jadi saat kapal sandar di dermaga kita langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan mendapati pelaku sedang melakukan bongkar muat barang,” ungkap Iptu Rumthe, Kamis (30/3/2023).

Tim kemudian melakuakn pemeriksaan terhadap barang bawaan milik pelaku dan menemukan miras jenis CT.

Tim menemukan tujuh karton berisikan 98 botol besar ukuran 1500 ml miras jenis CT dan 1 plastik bening besar ukuran 20 liter yang disisipkan dalam karung 50 kg yang berisikan ubi.

“Saat ini JL beserta barang bukti sudah berada di kantor Polres Mimika 32 guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *