TIMIKA | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mimika siap dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika.
“Dari Bagian Hukum sudah sampaikan bahwa tanggal 20 akan ada pembahasan (harmonisasi) dengan Bapemperda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah, Jum’at (15/9/2023).
Untuk itu sebelum dibahas bersama Bapemperda DPRD, pihaknya telah melakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama OPD pemungut retribusi dan melakukan uji publik bersama para wajib pajak.
Diharapkan dengan dilakukan FGD dan uji publik kemudian dilanjut dengan harmonisasi dengan Bapemperda, pada bulan Oktober nanti raperda tentang PDRD ini sudah bisa selesai.
Direktur Pendapatan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan menjelaskan, raperda yang akan menjadi perda ini nantinya sebagai dasar (payung hukum) bagi Pemkab Mimika untuk memungut pajak dan retribusi.
“Bapenda sebagai leading yang menyusun perda ini agar sesuai regulasinya, sehingga nanti di lapangan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Hendriwan berharap kedepannya raperda ini bisa terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
“Sehingga saat perda diaplikasikan di daerah, masyarakat juga tidak terkejut bahwa ada perda baru terkait dengan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan