Rolling Tak Sesuai Aturan, Pemkab Mimika Dapat Atensi Khusus dari KASN

Komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Agustinus Fatem saat ditemui di kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (25/3/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kabupaten Mimika mendapat perhatian khusus dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan penataan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Agustinus Fatem saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (25/3/2024).

Fatem mengatakan banyak terjadi persoalan dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, sehingga pihaknya sejak tahun lalu selalu memberikan pendampingan kepada Pemkab Mimika untuk melakukan penataan itu.

“Pertama persoalan yang terjadi itu ada pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan aturan perundangan, ada yang ikut seleksi satu jabatan tetapi dilantik dijabatan lain, kemudian ada yang tidak ikut seleksi tapi dilantik, ini kan tidak boleh,” tegasnya.

Selain persoalan itu, ada pula persoalan pejabat yang sudah duduk menjabat tapi dilantik lagi dijabatan lain tanpa proses seleksi.

“Padahal semua kan ada aturan mainnya, untuk memastikan seorang ASN ketika diangkat menduduki sebuah jabatan itu harus terpenuhi kompetensi dia, dan juga kinerja yang bersangkutan sejalan dengan jabatan yang akan diduduki,” tuturnya.

Dalam proses pendampingan itu, Fatem menyebutkan KASN akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran sistem merit. Agustinus beralasan rekomendasi baru dikeluarkan karena pihaknya baru saja mendapatkan laporan beberapa waktu belakangan.

Fatem menjelaskan, dalam surat rekomendasi tersebut, ada sejumlah pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai aturan, sehingga KASN meminta agar dilakukan penataan kembali.

“Kami minta ditata kembali, didudukan kembali, diproses kembali sesuai dengan aturan yang ada, salah satunya yang dilakukan hari ini (job fit) atau uji kompetensi,” jelasnya.

Fatem menekankan pentingnya pejabat agar menduduki jabatan yang sah, sebab jika tidak, maka kebijakan yang dikeluarkan tidak sah, dokumen yang ditandatangani tidak sah, fasilitas negara yang digunakan tidak sah juga dan berisiko menjadi temuan.

Ditanya soal peran Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi sehingga memiliki hak untuk melakukan promosi maupun demosi, Fatem membenarkan hal itu, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan.

“Kewenangan (promosi dan demosi) itu dikatakan kewenangan delegatif, ketika menggunakan kewenangan itu juga tidak boleh sewenang-wenang, kewenangan itu dibatasi oleh aturan bagaimana dia mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dalam sebuah jabatan itu ada koridor aturan yang jelas,” tuturnya.

Advertisements

“Jadi kami dari KASN memastikan agar penggunaan kewenangannya Bupati sebagai PPK ada dalam koridor aturan itu, jika menyimpang maka kita ingatkan, pak atau ibu ini salah jadi harus sesuai aturan,” katanya.

Fatem menyebut selain pejabat tidak sah, pejabat yang menduduki jabatan yang cacat aturan juga terancam tidak bisa naik pangkat.

“Dia (pejabat) karirnya mentok disitu, dia tidak bisa naik pangkat, karena saat pengajuan ke BKN, BKN akan minta mana rekomendasi KASN yang memeperlihatkan anda ikut seleksi, untuk duduk di pangkat itu,” tegasnya.

Advertisements

Agustinus menambahkan, carut marut proses pengisian jabatan pimpinan tinggi terjadi sejak 2021.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan